telkomsel halo

Begal Digital Marak, Ini Ide Badan Ekonomi Kreatif

07:22:33 | 26 May 2015
Begal Digital Marak, Ini Ide Badan Ekonomi Kreatif
Triawan Munaf (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Maraknya pembajakan karya musik di Indonesia melalui ranah digital membuat Ketua badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, angkat bicara.

Ayah dari penyanyi Sherina Munaf ini kala menghadiri Indigo Apprentice Awards (IAA) 2015 beberapa waktu lalu mengakui ekonomi kreatif membutuhkan teknologi.

“Sekarang semua berbasis budaya harus menggunakan teknologi agar maju. Namun, hal yang harus diingat adalah apakah gaya hidup digital itu sudah memberikan dampak maksimal bagi kehidupan atau malah menjadikan adanya jurang lebih besar antara kelompok sosial,” katanya.

Menurutnya, dijaman serba digital selain ada dampak positif tentu juga ada negatifnya, seperti yang dirasakan oleh pemilik karya musik atau film dengan maraknya pembajakan. “Kalau pembajakan fiskal dari Aparat Penegak Hukum sudah menunjukkan keseriusan. Nanti juga akan ada satgas aduan mengingat untuk pembajakan ini delik aduan,” katanya.

Sementara untuk medium digital, Triawan mengaku belum ada cara yang ampuh menekan pembegalan karya para seniman itu walau sudah ada Undang-undang Hak Cipta. “Di Korea Selatan dan perancis dikembangkan Alert System, saya rasa ini layak diadopsi juga di Indonesia kalau para kreatif digital bisa mengembangkan aplikasi serupa,” paparnya.

Dijelaskannya, melalui Alert System tersebut nantinya penyedia jaringan bisa mendeteksi adanya aktifitas pengunduhan karya ilegal di dunia maya dan memberikan peringatan ke pengguna.

“Peringatan pertama menyatakan bahwa yang diunduh adalah file ilegal dan dialihkan ke file legal. Jika masih bersikeras mengunduh file ilegal, operator menurunkan speed internet. Di Korea Selatan kala pola ini diterapkan, begal digital berkurang 50%,” ulasnya.

Menurutnya, cara seperti itu lebih ampuh ketimbang memaksa Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menjadi polisi digital dengan menutup portal-portal yang menyediakan file ilegal. “Lebih ampuh ke pengguna akhir. Saya harapkan para kreator digital lokal bisa mengembangkan aplikasi itu untuk membantu mengatasi pembajakan karya seniman,” tegasnya.

Sekadar diketahui, seiring dengan berkembangnya dunia digital dan internet, jumlah lagu yang diunduh secara ilegal diperkirakan mencapai 2,8 miliar lagu per tahun. Illegal download per detik diperkirakan mencapai 92 lagu.

GCG BUMN
Akibat pembajakan, kontribusi subsektor musik terhadap pembentukan PDB sektor ekonomi kreatif dan pariwisata sangat minim, yakni hanya 0,8% atau sekitar Rp4 triliun dari Rp640 triliun.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Idul Fitri IndoTelko
More Stories