telkomsel halo

Direstui Menkominfo, Konsolidasi XL-Axis Masih Tunggu KPPU

08:55:52 | 02 Dec 2013
Direstui Menkominfo, Konsolidasi XL-Axis Masih Tunggu KPPU
A Junaidi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Jalan berlobang dan penuh liku. Inilah yang harus dilewati oleh pasangan XL Axiata dan Axis guna mewujudkan konsolidasi yang dirancangnya sejak pertengahan tahun ini.

Keluarnya rekomendasi teknis Menkominfo Tifatul Sembiring melalui surat yang dikeluarkan pada 28 November 2013 untuk XL-Axis yang menyetujui rencana merger-akuisisi, ternyata belum akhir dari perjuangan untuk mendapatkan restu bagi keduanya.

Masih ada pintu  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang harus dilewati oleh XL-Axis untuk berkonsolidasi.

“Kami sudah tahu adanya rekomendasi dari Menkominfo.Tetapi harap diingat, kewenangan menilai konsentrasi pasar dan tingkat persaingan adalah di KPPU,” tegas Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi di Jakarta, Senin (2/12).

Menurutnya, persetujuan Kemenkominfo terkait dengan isu lisensi yang diberikan sehingga karena berbeda isu hukum dan kewenangan, KPPU menganggapnya sebagai tambahan informasi dalam penilaian tapi tidak serta mengikat Komisi dalam mengeluarkan pendapatnya yang hanya akan dikeluarkan begitu KPPU selesai melaksanakan penilaian.

“Sesuai dengan UU No 5/99 jo PP 57/2010  domain analisa konsentrasi pasar dan dampak persaingan atas akuisisi ada di KPPU. Karena itu KPPU bisa berpendapat menyatakan akuisisi tidak betpotensi melanggar UU atau sebaliknya justru berpendapat akuisisi ini berpotensi melanggar UU. Hal itu akan kami tetapkan setelah selesai penilaian. Sekarang konsultasi soal akuisisi ini masih dalam tahap penilaian awal,” ungkapnya.

Diungkapkannya, penilaian awal terkait aksi konsolidasi XL-Axis diperkirakan selesai pada pertengahan Desember 2013. Dari penilaian awal itu bisa ditentukan terkait diperlukannya penilaian menyeluruh yang berarti mempertimbangan aspek hambatan pasar, efisiensi yang akan terjadi, potensi prilaku persaingan tidak sehat dan apakah akuisisi diperlukan utk menghindari kebangkrutan.

“Tetapi bisa saja semua berhentí di penilaian awal dan tidak berlanjut ke penilaian menyeluruh jika dalam penilaian awal itu konsentrasi pasar di bawah 1800 HHI,” ungkapnya.

Semua Aspek
Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, dalam mengeluarkan rekomendasi teknis Menkominfo telah memperhitungkan semua aspek secara matang, sehingga akhirnya keluar restu dengan syarat frekuensi 3G milik XL dan Axis ditarik masing-masing 5 MHz (blok 8 dan 12).

Aspek-aspek yang dilihat adalah persaingan usaha, yuridis, sumber daya penomoran, sumber daya spektrum frekuensi radio, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan  kepentingan konsumen.

Menurut kajian Kemenkominfo delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) dari XL-Axis kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

Sekadar diketahui, dalam terminologi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), nilai konsentrasi pasar dapat menunjukkan tingkat persaingan dalam suatu pasar  industri.

Nilai konsentrasi dalam suatu pasar dapat dihitung melalui Hirschman Herfindahl Index (HHI). HHI dihitung memperhatikan jumlah dan pangsa pasar semua perusahaan yang ada di pasar. HHI dapat dirumuskan sebagai berikut: HHI = Σ (Si)2 , dimana S = pangsa pasar setiap perusahaan di suatu pasar.

Nilai HHI menghitung ukuran dan distribusi relatif dari perusahaan yang ada di pasar dan mendekati nol ketika suatu pasar memiliki perusahaan yang banyak dan memiliki pangsa pasar yang hampir sama.

GCG BUMN
Nilai HHI akan meningkat jika jumlah dari perusahaan di suatu pasar berkurang, yang ditimbulkan oleh perbedaan pangsa pasar diantara perusahaan yang menjadi semakin besar.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Idul Fitri IndoTelko
More Stories