Laporan Komisi Broadband Dunia pada September 2012 menyebutkan penetrasi mobile broadband Indonesia berada di peringkat 41 dunia.
Berdasarkan data dari Komisi yang dibentuk oleh International Telecommunication Union (ITU) dan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) itu, posisi Indonesia dengan 22,2% berada di bawah negara sekawasan, ASEAN, Singapura yang menempati peringkat pertama dengan 110.9 %.
Namun begitu, jika dibandingkan dengan negara lain masih di atas seperti Vietnam (53), Malaysia (66), Brunei Darussalam (81) maupun Filipina yang berada di peringkat 96.
Tingginya penetrasi mobile broadband tentu tak bisa dilepaskan dari pengelolaan frekuensi untuk menyelenggarakan akses tersebut.
Peran dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo sangat strategis untuk frekuensi.
Indotelko berkesempatan mewawancarai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika M.Budi Setiawan belum lama ini.
Berikut kutipan wawancaranya:
Frekuensi menjadi andalan untuk penetrasi internet di Indonesia?
Saya rasa itu hal yang wajar jika dilihat dari kacamata operator dimana selalu melihat investasi dan kecepatan penetrasi. Pemerintah mencoba mengakomodasi itu dengan manajemen spektrum yang profesional.
Salah satunya dengan diizinkannya Indosat menggunakan frekuensi 900 MHz untuk 3G?
Proses pemberian izin ke Indosat tersebut melewati proses panjang. Indosat tidak diizinkan mematikan teknologi lama (2G), setelah masuknya teknologi baru (3G). Walau kami tahu teknologi 2G akan hilang dalam dua hingga tiga tahun mendatang seiring dengan membesarnya pasar smartphone. Namun untuk saat ini pengguna layanan 2G masih ada dan besar. Karena itu kami akan terus mengevaluasi pengembangan jaringan Indosat setiap tahun.
Apa semangat diizinkannya 3G di 900 MHz?
Semangat pembukaan teknologi netral untuk semua frekuensi di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Semua frekuensi bisa dibuka untuk teknologi netral dan semua operator bisa mengajukan izin yang sama, seperti yang dilakukan Indosat. Operator lain yang mengajukan izin akan dinilai berdasarkan banyak pertimbangan, antara lain jumlah pelanggannya.
Jika ada operator lain yang ingin menerapkan 3G di luar 2.1 GHz?
Ini by request. Sekarang sudah ada yang masuk satu permintaan yakni Telkomsel di 1.800 MHz.
Kalau sudah begini mengapa tidak dilakukan penataan ulang dulu di frekuensi 2G?
Pemikiran tata ulang itu ada untuk 900 MHz dan 1.800 MHz karena kami lihat tidak merata operator memiliki kedua spectrum tersebut. Nanti aka nada Peraturan Menteri tentang penataan ulang itu.
Bagaimana prinsip penataan ulang itu nantinya?
Prinsipnya semua dapat sama tidak juga. Semua dapat frekuensi sama bisa dipertimbangkan. Ada yang belum punya di 900 MHz bisa dipertimbangkan. Harap diingat, pengalokasian frekuensi operator itu legacy yang harus ditata sekarang. Jadi, harus banyak sabar dan pemakluman.
Adakah perubahan BHP frekuensi 900 Mhz untuk 3G?
Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 900 MHz tak berubah walau sudah diizinkan untuk 3G. Pasalnya, operator tidak meminta sumber daya baru dan semangatnya melakukan efisiensi spektrum. Kami juga mengapresiasi langkah operator yang melakukan refarming karena sudah mengeluarkan biaya banyak untuk mengadopsi teknologi baru. Kita juga mengharapkan dengan agresifnya mereka berjualan akan mendorong kenaikan setoran BHP Jasa Telekomunikasi dan pajak.
Bagaimana dengan dorongan untuk ketersediaan perangkat akses data?
Itu akan kami dorong melalui standarisasi nantinya. Semua akan berjalan linear pengembangan dari sisi hulu ke hilir untuk membangun broadband society.(id)