telkomsel halo

Efek jera bagi benalu di proyek BTS 4G BAKTI

03:00:00 | 29 Okt 2023
Efek jera bagi benalu di proyek BTS 4G BAKTI
Johnny G Plate kala mengikuti sidang dugaan korupsi di BAKTI
Sidang pengadilan dugaan korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) masuk pada tahapan pembacaan tuntutan oleh jaksa pada minggu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan ancaman yang lumayan serius.

Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate diancam pidana penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan selama berada dalam tahanan.

JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Sementara eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Anang juga diharuskan membayar uang pengganti satu bulan setelah keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta agar harta benda Anang disita jika dia tak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta Anang tak mencukupi uang pengganti, jaksa meminta agar majelis hakim menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 9 tahun.

Terakhir, eks Tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, diancam pidana kurungan penjara selama 6 tahun ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta. Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Kuasa hukum Johnny G. Plate menilai tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.

Versi kuasa hukum Johnny, dalam persidangan terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa hasil audit yang menyatakan Johnny G. Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini karena pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dan hal itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Johnny mempertanyakan, setelah pernyataan Jaksa Agung yang menyebut belum ditemukan perbuatan melawan hukum, namun dua hari kemudian kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pengambilan keputusan berbeda hanya dalam waktu dua hari itu menimbulkan kecurigaan publik.

Ketiga terdakwa akan membcakan pledoinya pada 1 November mendatang. Sementara untuk sidang dengan Terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan digelar pada Senin (30/10).

Tentunya kita berharap nantinya apapun putusan yang diambil oleh majelis hakim akan memberikan efek jera bagi para benalu yang dianggap merugikan penggelaran infrastruktur strategis bagi masyarakat.

Sementara untuk BAKTI dan Kominfo harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dalam tata kelola organisasi dan pengelolaan proyek yang melibatkan uang rakyat.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year