JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menelusuri info dugaan suap yang dilakukan perusahaan asal Jerman, SAP, di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang sekarang berubah nama menjadi Badan Akses Telekomunikasi Indonesia (BAKTI).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan kasus tersebut sudah lama dan terjadi dalam periode sebelum kepemimpinannya di Kominfo.
Meskipun demikian, Menkominfo menegaskan tidak menolerir tindakan suap dan menindaklanjuti temuan itu dengan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditolelir. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silakan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) jika ingin memprosesnya,” tegasnya.
Dikatakannya, dirinya telah menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo untuk menyelidiki kasus ini.
“Saya sudah menugaskan dan tadi sudah dilaporkan ke saya kondisinya. Karena peristiwa itu (terjadi) tahun 2015 hingga 2018, namanya juga belum BAKTI, namanya masih BP3TI,” jelasnya.
Kominfo telah melakukan reorganisasi dan perbaikan manajemen BP3TI seteah berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI. Menurut Menkominfo, selain pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal, BAKTI Kementerian Kominfo juga melaksanakan standar manajemen mutu yang unggul dan tersertifikasi, termasuk untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan wewenang.
“Jadi organisasi sudah berubah dengan manajemen yang baru dan telah diperbaiki dari aspek tata kelola,” ujarnya.
Menteri Budi Arie menjelaskan pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia. Namun demikian, Kominfo akan mendukung kerja APH dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” ungkapnya.
Sebelumnya, di periode 2015 sampai 2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema menyuap pejabat Indonesia.
Pejabat yang terlibat diduga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam dokumen penjelasan terungkap model bisnis yang dikembangkan SAP di Indonesia adalah bekerjasama dengan Value Added Resellers (VAR) alias mitra penjual untuk masuk ke pasar.
SAP Indonesia, dengan VAR-nya, terlibat dalam berbagai skema di Indonesia untuk dibuat, ditawarkan, atau dicoba dilakukan pembayaran tidak pantas kepada pejabat pemerintah di delapan badan usaha milik negara BP3TI, KKP, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit(MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II untuk memperoleh atau mempertahankan kontraknya.(ak)