JAKARTA (indotelko) – Telkomsel menegaskan niatnya untuk berjuang melawan putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu.
Perlawanan hukum berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun resmi didaftarkan pada Jumaat (21/9) pagi.
“Pendaftaran kasasi dengan mengirimkan berkasnya sudah dilakukan jam 11.00 pagi tadi. Kami wajar melakukan kasasi karena tidak pantas Telkomsel dipailitkan mengingat sejumlah fakta diabaikan di pengadilan,” tegas Kuasa Hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak di Jakarta, Jumaat (21/9).
Diungkapkannya, dalam proses pengadilan beberapa fakta yang diabaikan adalah, pertama terkait tidak terpenuhinya kewajiban dari PT Prima Jaya (Prima) menjual 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana dalam waktu satu tahun.
“Telkomsel mengikat kontrak dengan Prima pada 1 juni 2011 dan berakhir 1 Juni 2013. Pada 1 Juni 2012, dilihat Prima tidak memenuhi kewajibannya menjual kartu perdana dan voucher isi ulang sesuai target. Inilah dasarnya tidak dipenuhi lagi permintaan Prima untuk produk Telkomsel mulai Juni 2012,” jelasnya.
Dikatakannya, hal lain yang dilanggar Prima adalah menjual produk yang tadinya disepakati untuk komunitas olahraga, ke masyarakat umum.
“Awalnya ada kesepakatan antara Telkomsel dengan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI) untuk membantu masyarakat olahraga yang jumlahnya 10 juta jiwa. YOI menunjuk Prima dimana ada pembagian pendapatan dengan mereka, tetapi ternyata produk tidak dijual ke komunitas, masyarakat umum juga,” katanya.
Fakta lain yang tidak dilihat oleh pengadilan adalah bahwa sebenarnya belum terjadi hutang piutang. Mengingat permintaan dari Prima tidak pernah dipenuhi Telkomsel. “Produknya tidak ada yang diberikan, lantas hutang muncul darimana? Sewajarnya yang diminta itu opportunity lost,” tukasnya.
Fakta terakhir adalah diabaikannnya bukti transfer pembayaran hutang oleh kreditur lainnya, walau dalam bentuk foto kopi yang setara asli.
“Foto kopi setara asli itu sah menurut hukum. Kami pakai itu karena transfer melalui Bank, dan itu bukti transfer ditanda tangan dan disahkan pejabat bank,” jelasnya.
Kurator Masuk
Lebih lanjut diungkapkannya, kurator sudah mulai masuk ke Telkomsel dan berbicara dengan manajemen.
“Direksi menjelaskan keadaan dari perusahaan yang sangat menguntungkan dan sehat,” katanya.
Ditegaskannya, walau Telkomsel berada dalam kontrol Kurator, namun perseroan tidak kehilangan hak perdatanya.
“Kurator mengijinkan semua aktifitas yang berkaitan memberikan keuntungan bagi perusahaan dijalankan direksi dengan persetujuannya. karena itu layanan dari Telkomsel tak akan terganggu, begitu juga dengan mitra usaha,” tegasnya.
Namun, diakuinya, untuk penandatanganan hal-hal strategis harus melalui kesepakatan dengan kurator.
“Sedang dibangun kesepakatan dengan kurator dimana dalam nilai tertentu bisa direksi tandatangan langsung, pasalnya Telkomsel ini area layanan luas, tak mungkin semua ditandatangani langsung kurator,” katanya.
Dijelaskannya, tugas seorang kurator adalah melakukan verifikasi aset verifikasi dan mengawasi tidak terjadi pembebanan aset. ” Untuk itulah kurator sudah datang. Untuk melihat apa benar perusahaan sehat,” jelasnya.
Berkaitan dengan jadwal sidang kasasi, Ridardo mengatakan, maksimum dalam 14 hari untuk pengumumannya. “Soalnya ini salinan keberatan akan diterima pihak Prima dan proses lainnya. Maksimum 14 hari sudah keluar jadwal,” katanya.
Menneg BUMN Dahlan Iskan mendukung langkah yang dilakukan Telkomsel berjuang melalui jalur hukum agar tidak dipailitkan.
“Kemarin itu mereka teledor karena bukti transfer masih foto kopi, belum dilegalisir. Sekarang barang buktinya sudah dilegalisir, sehingga tidak ada alasan lagi untuk kalah,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar memutuskan Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dikabulkan dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST. Hutang yang dituntut PT Prima Jaya nilainya sekitar Rp 5.3 miliar. (ss)