Sejak Telkomsel mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang melilitnya, PT Prima Jaya Informatika (PJI) terkesan mengambil sikap diam ke publik.
“Kami tak mau berpolemik di media massa untuk kasus ini. Apalagi, sekarang kasus itu masih dalam proses karena Telkomsel melakukan kasasi. Kita mau ikut proses hukumnya saja,” kata kuasa hukum Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya kala dihubungi, Selasa (25/9).
Namun, pada Selasa (9/10) lalu akhirnya Direktur Prima Jaya Informatika Tonny Djayalaksana, didampingi pengurus Yayasan Olahraga Indonesia (YOI), bersedia buka-bukaan soal langkah mempailitkan Telkomsel dihadapan Komisi I DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
RDPU tersebut dipimpin bersama oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ramadahan Pohan dan Agus Gumiwang Kartasasmita, serta dihadiri sejumlah anggotanya.
“Kasus ini sudah memenuhi Undang-undang Kepailitan. Langkah pailit dipilih karena prosesnya cepat dibanding perdata yang prosesnya bisa tahunan,” ungkap Tony.
Diungkapkannya, masalah ini bermula dari pemutusan hubungan kontrak secara sepihak yang dilakukan Direksi baru Telkomsel pada 30 Mei 2012 melalui surat elektronnik. Direksi baru Telkomsel menjabat sejak pada minggu kedua Mei.
Petikan surat yang dikirimkan Telkomsel melalui email kepada PJI:
“Per 30 Mei, Kami baru saja mendapatkan informasi dari management terkait distribusi kartu prima, sehubungan dari pergantian direksi kami yang baru, pada siang ini, diputuskan dan diperintahkan oleh direksi yang baru untuk distribusi kartu prima dan vouchernya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentutak, jika ada informasi terbaru mengenai keputusan distribusi kartu prima beserta vouchernya akan kami informasikan secepatnya, untuk itu kami atas nama Telkomsel, memohon maaf atas keputusan yang cukup mendadak ini.”
Keluarnya putusan ini membuat PJI mencoba menjalin komunikasi dengan Direksi baru Telkomsel. Surat dikirim dua kali, namun tak ada jawaban.
Akhirnya Tonny bertemu salah satu petinggi Telkomsel, yang secara lisan mengatakan operasional distribusi kartu Prima dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Ada dua faktor yang janggal dalam pemutusan kerja sama. Pertama PJI dianggap sebagai direksi lama, jadi segala sesuatu yang terkait direksi lama di cut off. Kedua, ada kesan ingin mematikan bisnis distribusi PJI,” jelasnya.
Itulah yang menjadi sebab yang akhirnya berdampak pada gugatan pailit, dimana pemutusan kerjasama sepihak yang nilainya mencapai Rp 200 miliar pada Juni 2012 lalu, dianggap telah merugikan PT. PJI.
Pembayaran PO
Terkait pembayaran atas pesanan (PO) barang pulsa isi ulang dan kartu perdana pada periode Mei-Juni 2012, dijelaskan Tony, PJI tidak melakukan pembayaran pada dua bulan tersebut karena Telkomsel telah ingkar janji terlebih lebih dahulu.
Diungkapkannya, pada awal Mei 2012, ada rapat antara direksi Telkomsel yang lama dan direksi PJI yang keputusannya, Telkomsel berjanji untuk memberikan voucher denominasi Rp 25.000 dan Rp 50.000 hanya untuk PJI saja, hingga Desember 2012. “Voucher denominasi Rp 25.000 dan Rp 50.000 tersebut banyaknya sekitar 120 juta unit,” katanya.
Namun ketika PJI hendak melakukan pembayaran atas PO pada Mei 2012, Telkomsel ingkar janji yakni bukannya menyebarkan voucher khusus Telkomsel Prima tapi malah menyebarkan voucher Telkomsel biasa. “Ini yang membuat kami tidak mau membayar PO,” katanya.
Menurutnya, hasil kesepakatan terakhir itu memang tidak dimasukkan dalam revisi kontrak kerja antara Telkomsel dan PJI, tapi hal itu tidak jadi masalah dalam konteks perjanjian kedua belah pihak.
“Kalau kami tak membayar PO dianggap masalah, kenapa kami tak diberikan surat peringatan. Mekanisme seperti itu ada di kontrak. Artinya sebenarnya tak ada masalah dengan pembayaran kami,” jelasnya.
Didukung
Wakil Ketua Umum Yayasan Olah ragawan Indonesia Sys NS mengatakan pihaknya mendukung gugatan PJI karena menilai manajemen Telkomsel sombong dan arogan.
“Kami telah berupaya untuk duduk bersama menyelesaikan masalah perjanjian kerja sama Purchase Order (PO) mengenai penjualan voucher dan juga kartu perdana.Telkomsel tidak pernah menanggapi secara serius permintaan PJI maupun Yayasan Olah ragawan Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Menurut Sys, meski sudah dipailitkan, namun Telkomsel masih sombong dan arogan dengan menyatakan pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Saya juga ingin Telkomsel mengajak kami bicara. Saya masih menunggu Telkomsel mengajak kami mencari jalan keluar dan solusi yang baik atas permasalahan ini,” ungkap Sys.
Ditegaskan Sys, langkah mempailitkan itu bukan ingin menggugat keberadaan Telkomsel dimana saham merah putih masih kental di operator itu.
“Kami bukan menggugat merah putih. Tapi oknum yang menggunakan kostum merah putih. Kami menggugat kesombongan dan arogansi Telkomsel yang memutuskan kerja sama secara sepihak,” tegasnya.
Sementara Tony menyatakan siap melakukan negosiasi dengan Telkomsel. “Sepanjang negosiasi tersebut untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan, kami siap berdamai,” katanya.
Sebelumnya, manajemen Telkomsel dalam pertemuan dengan Komisi I dan XI DPR RI telah menyatakan kronologis pemutusan kerjasama dengan PJI, serta langkah hukum yang diambil untuk keluar dari putusan pailit yang melilitnya sejak medio September 2012.(ak)