JAKARTA (indotelko) – Platform terbaru dari sistem operasi milik Research In Motion Limited (RIM), BlackBerry 10, beserta perangkatnya, diperkirakan akan terlambat masuk ke pasar Indonesia karena terganjal aturan terbaru tentang impor gadget dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
“RIM mengindikasikan kepada kami tentang kemungkinan Indonesia tidak akan sama waktu peluncurannya untuk BlackBerry 10 yakni 30 Januari 2013. Pasalnya, aturan terbaru tentang impor ponsel yang berlaku mulai 1 Januari 2013 lalu membuat proses barang masuk Indonesia lebih lambat,” ungkap Director & Chief Commercial Officer Indosat Erik Meijer di Jakarta, Selasa (8/1).
Diungkapkannya, tak hanya BlackBerry 10 yang kemungkinan terlambat masuk ke Indonesia, tetapi ada juga beberapa produk dari vendor lain tak bisa lagi masuk Indonesia karena aturan impor sekarang lebih ketat.
“Kami mendapatkan kabar seperti itu dari para importir dan distributor. Bagi kami operator, kita terbuka untuk bekerjasama dengan merek manapun yang mengikuti regulasi di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Indosat akan memperlakukan kehadiran BlackBerry 10 layaknya iPhone5 karena massanya sudah antusias menyambut datangnya produk terbaru milik RIM itu.
“Kami punya komunitas BlackBerry Indosat yang terus bertanya tentang masuknya produk terbaru itu. Kita sudah trial produk ini sejak November 2012, secara user interface sangat nyaman. Selain itu, ponsel ini sudah triple band, artinya bisa digunakan di 900 MHz. Bagi Indosat ini satu keuntungan karena kami satu-satunya yang menjalankan 3G di 900 MHz selain 2,1 GHz,” katanya.
Terkait konsep pemasaran yang akan dikemas nantinya untuk melepas bundling BlackBerry 10, Pria yang akrab disapa EM ini belum mau berkomentar banyak. “Satu hal yang pasti ini merupakan big deal seperti iPhone5. Kita ingin buat kehebohan layaknya iPhone5 yang diluncurkan di Seven-Eleven,” katanya.
Untuk diketahui, ponsel berbasis sistem operasi BlackBerry 10 nantinya akan muncul dalam model layar sentuh, yang didukung dengan fitur-fitur seperti predictive keyboard dan swipe.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan, aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2013 itu diterbitkan seiring dengan semakin meningkatnya volume impor gadget yang tidak memenuhi standar, sehingga standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dinyatakan impor barang-barang tersebut kini hanya bisa dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) yang sudah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag, dan telah mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, pemegang IT telepon selular, handheld, dan komputer tablet hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun dikabarkan tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi, khususnya mengenai pengetatan verifikasi kesesuaian international mobile identity number (IMEI) seusai keluarnya aturan terbaru dari Kemendag itu.
Melalui revisi Permenkominfo ini, importir terlebih dahulu harus melampirkan surat dari GSM Association yang berisi nomor IMEI ponsel yang akan masuk ke RI.
Jika produk tak lolos uji tipe dan IMEI tak terdaftar di Kemenkominfo, produk tersebut dikategorikan ilegal. (id)