JAKARTA (indotelko) – PT Indosat Tbk (ISAT) siap melunasi hutang senilai Rp 4 triliun yang jatuh tempo pada tahun ini.
“Kami memiliki hutang jatuh tempo pada tahun ini senilai Rp 4 triliun. sebagian atau sekitar 50% dalam bentuk dollar AS. Kita siap membayarnya dan telah menyiapkan strategi refinancing,” ungkap Chief Financial Officer Indosat Stefan Carlsson usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (15/1).
Refinancing adalah penggantian kewajiban hutang yang ada dengan kewajiban utang dengan persyaratan yang berbeda.
Diungkapkannya, dalam strategi refinancing yang dipilih, perseroan akan condong mencari pendanaan dalam bentuk mata uang rupiah. “Bisa saja melakukan pinjaman atau menerbitkan obligasi. Pokoknya dalam mata uang rupiah,” tegasnya.
Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli menambahkan, perseroan akan melunasi surat utang yang akan jatuh tempo pada 9 April 2013. Dana yang disiapkan sebesar Rp 1,33 triliun.
Dijelaskannya, dana itu akan digunakan untuk melunasi pokok sukuk ijarah Indosat III tahun 2008 dan obligasi VI seri A tahun 2008.
Nilai obligasi Indosat VI Tahun 2008 sebesar 1,08 triliun rupiah dan Sukuk Ijarah Indosat III Tahun 2008 sebesar Rp 570 miliar.
Obligasi A ini terdiri dari Seri A sebesar Rp 760 miliar yang berjangka waktu 5 tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan Seri B sebesar Rp 320 miliar yang berjangka waktu 7 tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,8% per tahun.
Sedangkan sukuk yang berjangka waktu 5 tahun ditawarkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp 58,425 miliar per tahun.
Tak Pengaruhi
Lebih lanjut Stefan menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang ditudingkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke perseroan tak mempengaruhi pandangan investor ke anak usaha Qatar Telecom (Qtel) itu.
“Tidak ada pengaruhnya. Investor luar negeri melihat kasus ini seharusnya tidak ada dan yakin perusahaan sebesar Indosat tak terbelit masalah seperti yang ditudingkan,” katanya.
Ditegaskannya, investor mempercayai perseroan bisa menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.(ak)