Sektor telekomunikasi Indonesia telah dikuasai asing. Ini bukan cerita baru lagi.
Sebut saja operator yang ada di Indonesia. Tak bisa dilepaskan dari sentuhan asing kepemilikannya.
Ada yang kepemilikan melebihi 50%, ada juga yang di bawah itu. Bahkan, Telkom yang disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika dihitung dengan dimasukkan saham yang beredar di pasar uang, justru investor asing terlihat nyata di penguasa pasar telekomunikasi itu.
Bagaimana dengan di sektor aplikasi? Justru start up di Indonesia sepertinya rindu disuntik modal oleh kapital asing. Sepertinya kesuksesan sebagai start up dilihat dari keberhasilan memikat modal ventura asing menyuntikkan kapital. Lantas si pemilik berubah menjadi karyawan.
Kalau sudah begitu, apa kabar dengan kedaulatan kreatifitas?
Kabar mengejutkan terbaru adalah masuknya Northstar ke PT Centrin Online Tbk (CENT) melalui Clover Universal Enterprise Ltd. Clover diperkirakan akan mulus menjadi pemilik mayoritasi di Centrin usai right issue yang dilakukan pada Februari nanti.
Hingga kini, Northstar telah berinvestasi di sejumlah perusahaan strategis di sektor minyak dan gas, retail, telekomunikasi, dan perbankan.
Northstar bersama Texas Pacific Group (TPG), perusahaan private equity asal Amerika Serikat, meningkatkan dana investasi untuk mengincar perusahaan-perusahaan di Indonesia dan kawasan Asean.
Backdoor Listing
Strategi Northstar masuk ke Centrin tak bisa dilepaskan dari keinginan untuk membesarkan Retower Asia.
Retower merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi terutama penyediaan situs operasi dan menara.
Centrin akan mengakuisisi saham Retower dengan dana hasil akuisisi dimana Clover yang menjadi pembeli siaga dari aksi right issue-nya.
Di bursa saham, aksi ini dinamakan juga sebagai backdoor listing yang lebih mudah dan cepat dilakukan ketimbang membawa perusahaan melantai melalui Initial Public Offering (IPO).
Tercatatnya Retower Asia secara tidak langsung di bursa saham tentunya akan menjadi nilai tambah bagi perseroan, terutama dalam ikut lelang menara yang dilepas operator.
Sebagai pemodal tentu sah saja yang dilakukan oleh Northstar dan Centrin.
Hal yang disayangkan adalah ternyata masih adanya lobang di aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) soal kepemilikan asing di bisnis menara.
Dalam aturan DNI untuk bisnis menara memang dinyatakan sektor ini tertutup 100% bagi investor asing. Tetapi tidak mengatur kepemilikan saham jika penyedia menara telah tercatat di bursa saham.
Mungkin sudah saatnya dipikirkan untuk merevisi aturan atau kita memang rela semua sektor di industri telekomunikasi ini dikuasai asing?
@indotelko.com