Jika tak ada aral melintang, persidangan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan Indosat, Indosat Mega Media (IM2) dengan tersangkan mantan Dirut IM2, IA, akan digelar kembali Senin (11/2) besok.
Agenda persidangan adalah mendengar putusan sela dari hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) setelah kedua belah pihak (tergugat dan penggugat) memberikan penjelasan terhadap kasus yang ditudingkan.
Jelang keluarnya putusan sela, angin segar berhembus ke IA, Indosat, dan IM2.
Pasalnya, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, dalam sidang yang di gelar Kamis, (7/2) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh IA, Indosat, dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan kerugian Negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 Ghz/3G.
Dalam perkara tersebut, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.
Hasil temuan BPKP ini sebelumnya dijadikan salah satu alat bukti oleh Kejaksaan Agung dalam membawa kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan Indosat dan IM2 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keluarnya putusan ini tentu menjadikan angin segar bagi Indosat, IM2 atau para tersangka individu karena alat bukti cacat.
Mendengarkan Nurani
Tentunya kita berharap para hakim di pengadilan Tipikor mengetahui perkembangan terbaru dari PTUN ini.
Kita sangat berharap, walau Dewi Keadilan matanya ditutup, tetapi nuraninya tidak ditulikan oleh lingkungan sekitarnya.
Apalagi, jelang akhir pekan lalu sejumlah sejumlah pihak yang bergabung dalam sahabat peradilan (Amicus Curiae) memberikan pendapatnya terhadap kasus ini.
Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan (Friend of the Court) merupakan suatu pendekatan advokasi atau pembelaan yang bertujuan memberikan dukungan kepada salah pihak yang sedang berperkara di pengadilan dengan menyampaikan informasi tambahan yang penting dan bermanfaat untuk diketahui dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang seperti akademisi, anggota DPR, pejabat pemerintah, mantan pejabat, ahli hukum, anggota DPR, dan praktisi telematika tergabung dalam sahabat peradilan (Amicus Curiae) ini.
Mereka di antaranya adalah Mantan Rektor ITB dan Mantan Menristek Kusmayanto Kadiman, Mantan Menkominfo Sofyan Djalil, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, mantan pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Erry Riana Hardjapemaekas dan Chandra M Hamzah, dan lainnya.
Dalam dokumen Amicus Brief-nya para Amici menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.
Menurut para Amici kerjasama antara Indosat dengan IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak melanggar hukum yang berlaku sebagaimana telah disampaikan oleh para saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, hal tersebut juga telah dijelaskan secara tertulis oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pembina yang bertanggung jawab di bidang telekomiunikasi dalam suratnya kepada Jaksa Agung.
Meskipun majelis hakim tidak wajib menggunakan Amicus Brief sebagai dasar pembuatan keputusan karena dokumen ini semata bertujuan untuk memberikan informasi tambahan kepada Majelis Hakim dalam menimbang masalah secara komprehensif.
Namun, tentu kita boleh berharap pada kemurnian hati nurani hakim dalam memutus satu perkara yang tak hanya mempengaruhi karir dan hidup seorang IA, tetapi juga kelangsungan bisnis internet di Indonesia yang sudah menjadi tempat bergantung jutaan orang untuk mencari nafkah.
Kita tunggu saja hasilnya besok.
@indotelko.com