Kemenkominfo Siapkan Revisi Aturan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan revisi  Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi agar sesuai dengan perkembangan jaman.

“Kita lihat banyak perkembangan dari industri telekomunikasi, aturan harus disesuaikan dengan perkembangan jaman,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya.

Diungkapkannya, pembahasan dari revisi aturan ini  telah melibatkanberbagai pihak terkait antara lain: internal Kementerian Kominfo, perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai), penyelenggara telekomunikasi, dan vendor telekomunikasi.

“RPM ini di antaranya disusun searah dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Kita buka masa uji publik hingga 15 Maret 2013,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam revisi aturan itu salah satu yang diubah adalah penghapusan  Mutual Recognizion Arrangement (MRA)   mengingat dalam implementasinya tidak terdapat pelaksanaan MRA dan rencana penerapan pasar bebas pada tahun 2015 .

Dalam RPM ini tidak lagi diatur ketentuan tentang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi tipe Sertifikat A untuk pabrikan/distributor dan tipe Sertifikat B untuk importir, perakit/institusi dengan pertimbangan antara lain : implementasi di lapangan importasi barang yang dilakukan melalui pintu masuk Bea dan Cukai tidak mengena l Sertifikat A dan Sertifikat B dan mempermudah pengawasan di lapangan .

Hal lain yang diatur adalah  penambahan substansi terkait pengujian laboratorium (in house test) mengingat perlunya optimalisasi pelayanan publik yang cepat dan tepat serta mengakomodir hal-hal yang bersifat mendadak, urgen dan khusus namun tetap mengutamakan pelayanan secara transparan.

Berikutnya penambahan persyaratan dalam permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, khususnya untuk perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet wajib melampirkan daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM atau daftar Electronic Serial Numbers (ESNs) untuk CDMA.

Adanya perubahan terminologi yang semula sesuai laporan hasil uji (test report) menjadi Rekapitulasi Hasil Uji (RHUlTest Report) hal ini disesuaikan dengan terminologi yang biasa digunakan oleh Balai Uji.

Terakhir,  penambahan substansi yang mengatur antara lain pengujian dengan cara pengukuran melalui pengujian laboratorium (in house test) yang semula dikenakan tarif reguler, dalam R PM ini diatur tarif sesuai kategori pengujian, yaitu:  Pengujian kelas regular; Pengujian kelas lI;dan Pengujian kelas I .
 
Sedangkan ketentuan sampel uji setelah dilakukan pengujian adalah sebagai berikut: Sampel uji alat dan perangkat telekomunikasi yang telah dilakukan pengujian harus diambil kembali oleh pemohon dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkan sertifikat ;

Apabila dalam jangka waktu 10   hari kerja sampel uji tidak diambil oleh pemohon maka sampel uji tidak lagi menjadi tanggung jawab Balai Uji.
Sekadar diketahui, selama ini berbagai hal yang terkait dengan pengaturan perangkat telekomunikasi di Indonesia sudah dilandasai secara hukum dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32.(ak)