Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jelang tutup Maret 2013 menepati janjinya untuk melakukan tata ulang blok frekuensi 3G di 2,1 GHz.
Dalam pertemuan yang dihadiri lima pimpinan pemilik lisensi 3G pada 28 Maret 2013 dipaparkan skenario penempatan ideal blok frekuensi secara berdampingan.
Kelima pemilik lisensi di 2,1 GHz untuk 3G adalah Telkomsel, XL Axiata, Indosat, HCPT, dan Axis Telekom.
Skenarionya adalah :
Blok 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
HCPT |
HCPT |
Tsel |
Tsel |
Tsel |
Isat |
Isat |
XL |
XL |
XL |
Axis |
Axis |
Sedangkan kepemilikan blok sekarang adalah:
Blok 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
HCPT |
Axis |
Axis |
Tsel |
Tsel |
HCPT |
Isat |
Isat |
XL |
XL |
New (Tsel) |
New (XL) |
Jika dilihat dalam skenario yang disiapkan pemerintah Indosat harus rela bergeser untuk menempati blok 7 dan 8 dari sebelumnya blok 6 dan 7.
Pihak lain yang harus bergeser adalah Tri dari blok 1 dan 6 menjadi blok 1 dan 2. Sementara Axis harus bergeser dari blok 2 dan 3 ke 11 dan 12.
Operator yang tak perlu bergeser adalah Telkomsel dan XL. Telkomsel menempati blok 3,4, dan 5. Sedangkan XL di 8,9, dan 10.
Regulator menyakini skenario yang dipilihnya terbaik setelah melewati berbagai macam simulasi. Dasar yang digunakan adalah kesetaraan perlakuan, obyektif, dan orientasi jangka panjang.
Pemerintah pun optimistis skenario ini bisa dijalankan pada September 2013 jika mengacu pada timeline yang disepakati adalah April 2013 diterbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penataan ini.
Pasalnya, regulator telah memegang surat bermaterai berisikan pernyataan operator yang menyerahkan hasil skenario ke pemerintah.Surat ini hasil rapat 6 Desember 2011.
Drama
Namun, seperti yang terjadi di 2011 kala penataan ulang dilakukan, penolakan pun kembali terjadi.Jika pada 2011, pihak yang menentang keras adalah Telkomsel karena harus bergeser demi memberikan slot bagi Axis dan HCPT.
Nah, untuk penataan ulang 2013 pihak yang menentang keras adalah Axis. Sementara Indosat berharap adanya jalan tengah yang menguntungkan bagi semua pemain.
Anak usaha Qatar Telecom (Qtel) ini optimistis skenario masih bisa berubah karena penataan alokasi per operator masih memerlukan diskusi lebih lanjut untuk menemukan solusi yang terbaik.Bagi Indosat, pertemuan yang dilakukan 28 Maret 2013 belum memutuskan suatu posisi yang final terkait penataan kembali pita frekuensi radio 2.1 GHz.
Sedangkan bagi Axis skenario yang disodorkan oleh pemerintah kala pertemuan 28 Maret 2013 bukanlah kesepakatan karena sudah disiapkan sebelumnya.
Menurut anak usaha Saudi Telecom Company (STC) ini pindah dari blok 2 dan 3 ke blok frekuensi nomor 11 dan 12 tidak menguntungkan karena posisi baru rentan interferensi dari sinyal PCS 1900 milik Smart Telecom. Jika pun harus berpindah, Axis meminta blok 11 dan 12 harus terlebih dahulu dibersihkan oleh pemerintah.
Permintaan Axis ini tentu sepertinya sulit diloloskan karena jika mengacu pada aturan masalah biaya migrasi dan pemasangan filter ditanggung oleh pemilik blok bukanlah pemerintah. Pemerintah hanya memfasilitasi agar masing-masing pemilik melakukan koordinasi di lokasi yang rentan terjadinya interferensi.
Jika merujuk pada hasil penataan ulang di 2011, hasilnya tak memuaskan, terutama bagi HCPT yang kala itu tetap berada dalam blok berjauhan, sementara Telkomsel tak bergeming dari posisinya.
Nah, akankah kondisi ini terulang kembali? Harap diingat, jika Axis tak berpindah, ibarat permainan puzzle, pergeseran di semua blok tak terjadi.
Sedangkan Indonesia sangat bergantung kepada mobile broadband dengan teknologi 3G untuk penetrasi internet.Pasalnya, kepemilikan blok yang berdampingan akan menjadikan internet lebih kencang dan utilisasi frekuensi kian maksimal.
Tentu keputusan semua ada di tangan regulator. Senjata pamungkasnya adalah surat bermaterai 6 Desember 2011. Kita tunggu ketegasan dari regulator demi kepentingan bersama.
@IndoTelko.com