Meretas Jalan Memberantas Gadget Ilegal

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perdagangan (Kemendag) menepati janjinya untuk memberantas peredaran perangkat atau gadget telekomunikasi ilegal di Indonesia.

Kementrian di bawah komando Menteri Perdagangan Gita  Wirjawan ini pada Rabu (3/7) menggelar rapat bersama Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara, sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Hadir juga Direktur Utama Telkomsel yang juga Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alex J Sinaga, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli, Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi, dan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

"Sudah ada kesepakatan dengan pemangku kepentingan untuk mengambil  tindakan jangka pendek, menengah dan panjang guna memberantas peredaran gadget ilegal ini," ungkap Gita kemarin.

Dijelaskannya, dalam jangka pendek, Kemendag dan sejumlah pihak terkait berjanji akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat perihal pentingnya nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity  biasanya untuk memudahkan pengidentifikasian perangkat telekomunikasi. Sehingga jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran.

Salah satu cara membedakan asli dan palsunya IMEI di antaranya umumnya terletak pada filmware handled, dus kotak dan stiker yang tertempel pada tempat baterai perangkat. Guna mengetahui nomor IMEI di setiap gadget adalah sama, cukup mengetikkan *#06#.

Tindakan jangka menengah, Kemendag akan berdiskusi dengan lembaga-lembaga seperti bea cukai, kementerian keuangan serta aparat kemanan untuk melakukan langkah preventif.

Sementara program jangka panjang akan dilakukan dengan mendorong pengalihan teknologi dan modal agar bisa diproduksi didalam negeri.

Kerugian Negara
Gita memperkirakan jumlah gadget ilegal  di Indonesia sekitar  70 juta unit  dari total  250 juta unit gadget  yang beredar di pasaran dalam negeri. Kategori ilegal dalam versi Gita adalah  perangkat  tidak memiliki nomor  IMEI.Sedangkan jumlah gadget  yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan adalah sekitar 500 juta unit.

"Potensi kerugian negara karena maraknya beredar barang ilegal itu sekitar Rp 35 triliun. Hitunganya, jika  70 juta unit  itu dilakukan switching per unit dan dibayar oleh pemerintah Rp 500 ribu, nilainya mencapai Rp 35 triliun. Itu belum termasuk PPN," jelasnya.

Diusulkannya, mengingat besarnya jumlah perangkat telekomunikasi yang teridentifikasi unligitimate, maka ada upaya pemblokiran IMEI bagi perangkat telekomunikasi yang illegal. Dasar usulan ini   Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

“Hingga Mei sudah ada 40 juta unit ponsel masuk ke Indonesia. Ini membuktikan negeri ini pasar yang menjanjikan," kata  Gita.

Bertahap
Alex J Sinaga menyarankan aksi memblokir IMEI dilakukan secara bertahap  agar pelaku usaha di sektor telekomunikasi tak kehilangan pelanggannya secara mendadak dan biaya sosial yang ditimbulkan tak besar.

“Jika langsung dimatikan akan ada sekitar 10%-15% dari total pemilik gadget  yang terpaksa tak bisa menikmati layanan telekomunikasi. Ini biaya sosialnya lumayan besar,” jelasnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto memperkirakan butuh waktu dua tahun jika keinginan menerapkan blokir IMEI ilegal dilakukan. “Masalahnya masyarakat juga banyak tidak sadar menggunakan barang legal atau ilegal. Paling cepat 2014 ini baru bisa dijalankan setelah sosialisasi,” katanya.

Dikatakannya,  IMEI bukan satu-satunya cara untuk mengatasi maraknya peredaran black market dari perangkat telekomunikasi. Pasalnya, Kemenkominfo   juga tetap mewajibkan bagi para vendor, importir dan pabrikan yang akan memperdagangkan perangkatnya untuk disertifikasi sesuai Peraturan Menkominfo No. 29 Tahun 2008.

Sementara Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyesalkan  sikap operator  mengingat aturan ini harus segera mungkin diimplementasikan.

"Tahapan itu dalam pertimbangan tadi untuk dilaksanakan. Mereka siap dalam 2 tahun, terlalu lama. Itu kan contohnya sudah banyak ponsel ilegal yang masuk," sesalnya.
 
Diingatkan Bachrul, kebijakan ini  demi kepentingan bersama. Mengingat ada hak dari konsumen untuk mendapatkan barang dengan legal. Untuk itu, Ia sangat menginginkan operator dapat segera menyelesaikan.

"Saya inginnya satu hari selesai. Karena lebih cepat lebih baik. Barang ilegal itu tidak melindungi konsumen," tegasnya.

Secara terpisah, Founder IndoTelko Forum Doni Darwin meminta sebelum sosialisasi pendaftaran IMEI dilakukan harus ada jaminan terhadap kerahasiaan data dan biaya yang ditanggung untuk pelaksanaannya.

“Pemerintah harusnya belajar dari kebijakan registrasi prabayar yang tak mencapai tujuannya. Kebijakan ini kalau keluar di awal seluler hadir bisa dilakukan. Kalau sekarang dengan populasi ponsel yang sudah ratusan juta dan sistem database Indonesia yang belum mumpuni, apa itu efektif,” katanya.

Diingatkannya, jika tujuan akhir adalah agar ada manufaktur mendirikan pabrik di Indonesia, maka hal utama yang dilakukan adalah memberikan insentif investasi terlebih dulu ke pelaku usaha.

“Impiannya kan ingin ada ponsel buatan anak bangsa. Itu biaya komponen lebih mahal ketimbang impor barang utuh, bagaimana coba? Sebaiknya hulunya dibenahi dulu dong,” sesalnya.(id)