Langkah maju dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di awal Agustus lalu terhadap para pemain Over The Top (OTT).
Lembaga ini mengeluarkan surat edaran kepada penyedia Instant Messaging (IM) berlangganan untuk memberikan ganti rugi ke konsumen jika layanannya terganggu atau terputus.
Dalam surat edarannya pada 31 Juli 2013 yang didapat IndoTelko, BRTI menyatakan pemberian ganti rugi itu sesuai dengan amanah Undang-undang Telekomunikasi dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Surat ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi para operator untuk mengubah Perjanjian Kerjasama dengan para OTT karena proses ganti rugi nantinya tetap melalui penyedia jaringan.
Benalu
Seperti diketahu, keberadaan para pemain OTT di dunia internet sudah mulai meresahkan operator sejak beberapa tahun lalu.
Pasalnya, layanan OTT menggunakan jaringan internet operator, dan menghabiskan banyak bandwidth, sementara operator merasa tak dapat keuntungan finansial langsung dari OTT.
Facebook, Twitter, Google, iTunes, WhatsApp, Skype, dan sebagainya, bisa disebut sebagai pemain OTT yang lalu-lalang di jaringan operator. Ibarat sebuah jalan tol, OTT masuk begitu saja tanpa izin dan tanpa membayar biaya tol kepada operator.
Beberapa operator menganggapnya sebagai benalu merugikan, yang membuat pendapatan voice (telepon) dan SMS menurun. Tapi, ada pula yang menganggapnya benalu menguntungkan. Operator bisa dapat untung dari pemakaian data internet oleh pengguna yang mengakses layanan OTT.
Hal yang pasti, salah satu layanan tradisional milik operator, SMS, telah terpukul oleh Instant Messaging milik OTT.
Hasil riset Informa Telecoms & Media memprediksi pada akhir 2013 trafik dari instant messaging akan mengalahkan pesan singkat melalui SMS.
Secara harian trafik instant messaging telah mengalahkan SMS dari sisi volume. Volume Instant messaging sekitar 19,1 miliar per hari pada 2012 sementara SMS sekitar 17,6 miliar per hari.
Pada akhir 2013 diprediksi akan ada 41 miliar pesan dikirim melalui instant messaging tiap harinya dibandingkan dengan SMS sekitar 19,5 miliar pesan.
Ada sekitar 3,5 miliar pengguna SMS pada 2012 sementara 586,3 juta pengguna Instant Messaging di 2012. Setiap pengguna mengirimkan 32,6 pesan setiap hari, sementara pengguna SMS hanya lima pesan setiap harinya.
Dibutuhkan waktu lima tahun bagi Instant Messaging untuk menggusur SMS sejak BlackBerry Messenger diluncurkan pada 2007. Sedangkan SMS telah ada sejak 20 tahun lalu.
Diharapkan, dengan keluarnya surat edaran ini maka pelanggan akan lebih terlindungi dan tujuan keluhan jika layanan terganggu menjadi lebih jelas.
Beda dengan yang terjadi selama ini dimana operator dan OTT terkesan saling lepas tanggung jawab yang berujung gangguan dengan pemicu sama bisa terulang tanpa ada kompensasi yang jelas ke pelanggan.
Di sisi operator, surat edaran ini bisa menjadi pintu masuk agar kolaborasi dengan OTT kian lebih kuat dan setara, terutama masalah pembagian tanggungjawab. Sebuah sinergi yang memang diharapkan di era konvergensi ini.
@IndoTelko.com