Kemenkominfo Perketat Sertifikasi Gadget

Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memperketat pemberian sertifikasi gadget (ponsel, komputer genggam/handheld, dan komputer tablet) guna menekan maraknya produk ilegal.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam rilisnya menyatakan rencana pengetatan tersebut  dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM)  Kominfo tentang Sertifikasi  Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

“Kami mewajibkan adanya lampiran salinan surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang berupa daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM dan daftar Electronic Serial Number (ESN) atau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya jika ingin mendapatkan sertifikasi  gadget,” katanya.

Dijelaskannya, konsultasi publik untuk RPM ini dibuka hingga 20 September 2013. "Kita berikan perhatian ke masalah IMEI atau MEID karena itu sesuai ranah Kemenkominfo yang mengatur masalah teknis. Soal ada wacana pengenaan PPnBM ke smartphone, kita tidak ikutan,” katanya.

Sebelumnya, Kementrian Perdagangan (Kemendag) menggulirkan wacana meminta operator telekomunikasi untuk memblokir gadget yang tak memiliki IMEI.

IMEI  biasanya digunakan untuk memudahkan pengidentifikasian perangkat telekomunikasi. Sehingga jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran.

Salah satu cara membedakan asli dan palsunya IMEI di antaranya umumnya terletak pada filmware handled, dus kotak dan stiker yang tertempel pada tempat baterai perangkat. Guna mengetahui nomor IMEI di setiap gadget adalah sama, cukup mengetikkan *#06#.

Jumlah gadget ilegal  di Indonesia sekitar  70 juta unit  dari total  250 juta unit gadget  yang beredar di pasaran dalam negeri.  Sedangkan jumlah gadget  yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan adalah sekitar 500 juta unit. Potensi kerugian negara karena maraknya beredar barang ilegal itu sekitar Rp 35 triliun.

Kemendag dan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) dalam menanggapi wacana smartphone dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tengah dirancang Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengambil posisi menolak.

Kemendag beralasan jika PPnBM dikenakan ke smartphone akan memicu maraknya produk illegal, sedangkan Kemenperin berpandangan perangkat ini sudah banyak digunakan masyarakat sehingga tak layak disebut barang mewah.

BKF mengusulkan  smartphone dikenakan PPnBM  karena menyumbang defisit yang cukup besar pada neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), telepon seluler menempati urutan kelima penyumbang defisit perdagangan terbesar.

Sejak Januari hingga Juli 2013, impor telepon seluler dan perangkat sejenisnya mencapai US$1,2 miliar, sedangkan selama 2012, impor telepon seluler mencapai US$2,6 miliar.(id)