JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah sepertinya masih penasaran dengan cara menekan laju masuknya smartphone ke tanah air.
Alhasil, wacana pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sempat meredup di kuartal ketiga 2013 lalu kembali diapungkan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kabarnya mengusulkan untuk mengenakan PPnBM sebesar 20% atas telepon genggam, komputer genggam dan komputer tablet dengan nilai jual di atas Rp 5 juta.
Harapannya, pengenaan PPnbM sebesar 20% untuk barang tersebut, diharapkan terjadi pengurangan impor barang tersebut hingga 50%. Ujungnya, akan terjadi penghematan devisa senilai US$1,8 miliar atau setara dengan Rp20,6 triliun. Selain itu, akan ada potensi peningkatan pemasukan negara hingga Rp4,1 triliun.
Sebelumnya, pemerintah akhir tahun lalu mengeluarkan aturan tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 menjadi 7,5% dari 2,5% dan diklaim memperlihatkan hasil yang cukup baik.
Sejak aturan tersebut berlaku, impor mulai berkurang dan ada beberapa perusahaan yang berinvestasi industri telepon seluler di dalam negeri.
Sekadar catatan, wacana penerapan PPnBM tahun lalu diusulkan Badan Kebijakan Fiskal dan Kemenperin tetapi mendapat tantangan dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag kala itu lebih memilih penerapan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan peredaran gadget ilegal di pasar yang merugikan negara.
Indonesia sendiri tahun lalu mengimpor produk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet mencapai 55 juta unit dengan nilai mencapai US$3 miliar atau sekitar US$33 triliun. Nilai tersebut dengan perkiraan 15% diantaranya merupakan kategori produk barang mewah.(ak)