JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan siap menyikat praktik implementasi registrasi kartu prabayar secara asal-asalan yang diterapkan operator telekomunikasi demi mengejar jumlah pelanggan.
“Temuan kami di lapangan banyak kartu perdana aktif duluan ketika dijual. Selain itu ada juga tindakan memasukkan sembarangan huruf, tetapi proses registrasi bisa berhasil. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Kita akan sikat itu,” tegas Anggota BRTI M Ridwan Effendi di Jakarta, Selasa (8/4).
Menurutnya, registrasi prabayar seharusnya dilakukan oleh penjual kartu perdana yang authorized dan memasukkan data sesuai KTP pengguna.
“Kami pada Februari lalu sudah mengirimkan surat edaran tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 23 Tahun 2005 ke semua pimpinan operator. Ini sudah lewat 30 hari dari surat edaran itu, kita akan adakan pertemuan dengan operator membahas temuan di lapangan ini,” ungkapnya.
Diungkapkannya, rencananya pertemuan akan digelar pada Rabu (16/4) dengan agenda utama mengambil langkah bersama untuk keterjaminan registrasi pelanggan prabyar.
“Kalau soal banderol kartu perdana menjadi Rp 100 ribu seperti wacana beberapa waktu lalu belum ada kata sepakat,” pungkasnya.(id)