Tak ada yang pernah tahu nasib seseorang. Setidaknya inilah yang terjadi dengan Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (16/9).
Lulusan ITB ini terpaksa merasakan dinginnya sel LP Sukamiskin setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang membelitnya dimulai dengan adanya perjanjian kerja sama IM2 dengan Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Mengutip isi pledoi dari Indar Atmanto pada 13 Juni 2013, penggemar olah raga sepeda ini menyatakan dirinya korban kekeliruan orang lain membaca peraturan.
Menurut Indar, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Dukungan kepada Indar pun mengalir, mulai dari komunitas telekomunikasi hingga Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyatakan tak ada kesalahan dalam praktik bisnis antara IM2 dan Indosat.
Tifatul pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Sayangnya, gelombang dukungan itu tak mampu membantu Indar lolos dari hukuman. Bahkan, ancaman kiamat internet dari sejumlah pelaku usaha yang takut mengalami nasib sama seperti Indar pun tak membuat aparat penegak hukum goyah.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung akan merampas gedung Indosat sebagai jaminan dalam rangka memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Indar pun tak tinggal diam. Pria ini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan Pengajuan Kembali (PK). Novum (bukti baru) yang diusung adalah putusan MA yang menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014, terkait kasus tindak pidana korupsi Indosat Mega Media (IM2).
Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek Tata Usaha Negara adalah tidak sah, cacat dan bertentangan dengan hukum.
Keadilan dan kebenaran memang harus diperjuangkan. Selamat berjuang Pak Indar!
@IndoTelko