Belajar dari Konsolidasi Naspers dan 701 Search

Ilustrasi (dok)

Jagad e-commerce di Indonesia jelang tutup November 2014 mendapatkan kejutan. Dua pemain internasional yang memiliki sayap bisnis di negeri ini melakukan konsolidasi.

Kelompok usaha 701 Search yang terdiri atas Schibsted, Telenor dan Singapore Press Holdings dan Naspers sepakat mendirikan perusahaan gabungan untuk pengembangan platform klasifikasi online di Brasil, Indonesia, Thailand dan Bangladesh.

Di Indonesia model kerja sama kepemilikan antara Naspers dan 701 Search akan memiliki pembagian komposisi 64% Naspers dan 701 Search (34%).

Naspers sendiri merupakan perusahaan induk yang membawahi OLX. OLX adalah sebuah merek e-commerce yang sudah mengglobal. Setidaknya grup OLX ini sudah hadir di lebih 106 negara dan tersedia lebih dari 40 bahasa berbeda.

Tahun 2010, Naspers masuk sebagai investor strategis di OLX, dikabarkan melalui investasi sebesar US$ 20 juta – US$ 40 juta. Di Indonesia, Naspers mengakuisisi Toko Bagus dan menggantinya menjadi OLX sebagai identitas pemilik saham mayoritas. Sedangkan 701 Search merupakan perusahaan yang membawahi Berniaga.com yang berdiri sejak Desember 2009.

Menurut data terakhir dari comScore  yang dirilis pada akhir bulan September 2014, Berniaga.com sebagai pemimpin situs jual beli di Indonesia diikuti oleh OLX.co.id di posisi kedua.

Kesepakatan global ini sedang menunggu persetujuan dari Komisi Eropa (European Commission) dan diharapkan selesai pada awal 2015. Nantinya,  nama atau merek Olx serta platform teknologi Olx tetap digunakan, sementara situs, aplikasi, dan pengguna Berniaga akan dipindahkan ke platform OLX setelah semua proses persetujuan selesai dilakukan.  

Aksi konsolidasi yang dilakukan kedua investor asing ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah yang tengah menyusun aturan terkait bisnis online. Semangat yang ada di dalam UU Perdagangan menjaga kedaulatan bangsa dalam berdagang harus bisa tercermin dalam  aturan pelaksanaan atau teknis dari beleid ini.

Ada baiknya masalah merger dan akuisisi serta komposisi kepemilikan asing nantinya dimasukkan dalam aturan itu, selain isu pajak yang harus dibereskan. Jika tidak, lagi-lagi Indonesia menjadi pasar dari aksi jumpalitan pemain asing tanpa mendapatkan manfaat berarti secara ekonomi.

@IndoTelko