JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tetap ingin menggeber program TV Digital bisa kelar pada 2018 mendatang agar frekuensi 700 MHz bisa dioptimalkan untuk layanan broadband.
“Saya tetap ingin mencoba program digitalisasi di TV itu bisa terjadi pada 2018 mendatang. Memang ada isu hukum tengah terjadi, tetapi kita usaha terus,” ungkapnya kala menjadi pembicara di Talk Show HUT ke-3 IndoTelko Forum pekan lalu.
Dikatakannya, jika frekuensi 700 MHz bisa dialihkan untuk layanan broadband akan lebih optimal manfaatnya bagi perekonomian. “Semoga saja hambatan-hambatan yang ada bisa kita selesaikan,” katanya.
CEO Aora TV Guntur S Siboro menyarankan, operator telekomunikasi sebaiknya diikutsertakan dalam mempercepat digitalisasi di penyiaran dengan ikut mensubsidi atau menyediakan set top box. “Frekuensi 700 MHz akan digunakan utnuk broadband, jadi ada kepentingan operator juga disana. Bantulah sebaran Set top Box,” katanya.
Sekadar diketahui, frekuensi 700MHz dianggap sebagai frekuensi emas oleh operator untuk menggelar LTE selain 1.800 MHz karena dipercaya memiliki coverage band lebih luas.
Di Indonesia, frekuensi 700MHz kini digunakan untuk siaran televisi analog. Pemerintah melakukan program digitalisasi televisi, yang nantinya akan menghapus televisi analog. Program ini akan selesai paling cepat di akhir 2017.
Dari program digitalisasi televisi itu, nanti frekuensi 700MHz akan memiliki digital dividend sebesar 112MHz. Rentang pita sebesar 112MHz di frekuensi 700MHz itulah, yang akan digunakan untuk alokasi jaringan LTE di Indonesia.
Mahkamah Agung pada tahun lalu membatalkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital.
Dalam kajian The Boston Consulting Group harmonisasi frekuensi 700 MHz di Indonesia setelah 2018 menyebabkan kerugian sebesar US$ 16,9 miliar untuk GDP, US$ 4,7 miliar untuk pajak, 79.000 usaha dan 152.000 lowongan kerja.(id)