SIM Card Disalahgunakan, Indosat Perketat Registrasi

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – PT Indosat Tbk (ISAT) langsung bertindak cepat memperketat registrasi kartu prabayarnya pasca ditemukenali disalahgunakan untuk melakukan kejahatan belum lama ini.

"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut keenam ratus nomor yang digunakan oleh sindikat penipuan melalui telepon genggam," ungkap Division Head Public Relations Indosat Adrian Prasanto dalam rilisnya, Senin (29/12).

Diungkapkannya, belum lama ini  ada penangkapan sindikat penipuan SMS di kawasan Cimanggis, Depokoleh pihak kepolisian. Kartu GSM Indosat dikabarkan digunakan oleh kelompok penjahat itu untuk melancarkan aksi penipuan.

Dijelaskannya, biasanya siapapun termasuk sindikat penipuan tersebut membeli nomor SIM Card di pasaran yang bebas. "Selama ini SIM Card bisa dibeli di kaki lima, pinggiran jalan, dan gerai-gerai yang jumlahnya sangat banyak," jelasnya.

Dikatakannya,  pemerintah, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan operator telekomunikasi sejak Mei 2014 terus melakukan sosialisasi pembahasan peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer dan kewajiban Registrasi di gerai yang diberi otoritas oleh operator.

Ditambahkannya, saat ini registrasi tidak bisa lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan Kartu identitas pelanggan. “Kami akan terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah berbagai modus kejahatan menggunakan Kartu SIM prabayar,” tegasnya.(ak)