Mahalnya Nilai Data Pribadi

Ilustrasi (dok)

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengajukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menkominfo Rudiantara kala Rapat Kerja dengan Komisi I DPR belum lama ini menjelaskan tujuan dari beleid itu melindungi pengguna jasa telekomunikasi dari penyalahgunaan data dari pihak tak bertanggungjawab. (Baca juga: Indonesia akan miliki UU Perlindungan Pribadi)

Dalam kacamata Pria yang akrab disapa RA itu, Indonesia sudah mendesak memiliki UU Perlindungan Data pribadi karena penggunaan alat komunikasi mulai masif dan model bisnis kian beragam. 

Jika RUU ini lolos, Indonesia akan memiliki aturan layaknya Jerman yang menerapkan beleid dengan  nama Bundesdatenschutzgesetz (BDSG). Jerman menerapkan aturan yang ketat dalam penggunaan data pribadi karena ada sejarah kelam dalam perjalanan negerinya selama masa Nazi berkuasa.

Tantangan
Di Indonesia, jika beleid semacam itu dikeluarkan, maka lampu kuning bagi bisnis iklan digital, Big Data, dan lainnya.

Seperti diketahui, dalam menjajakan iklan digital para pemain bersandar pada inventori yakni data pelanggan untuk menjadi nilai jual ke pemasang iklan. Sementara untuk Big Data, Indonesia baru dalam fase pengumpulan data.

Hal yang harus dipahami, di Indonesia paling sulit mencari data komprehensif karena sebarannya sangat banyak. Negeri ini  belum memaksimalkan penggunaan pola pemrosesan analisa data dengan volume besar, keragaman variatif, kompleksitas rumit dan kecepatan penambahan data yang tinggi.

Nah, jika untuk proses pengumpulan data semakin ketat, bagaimana nanti masa depan dari bisnis-bisnis yang tergantung dengan akurasi data untuk mengambil keputusan?

@IndoTelko