JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menepati janjinya untuk menerbitkan Surat Edaran dalam rangka mempercepat penataan pita frekuensi 1800 MHz.
Juru Bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu mengungkapkan Menkominfo telah menandatangani surat edaran pada tanggal 13 Februari 2015. “Ini guna menata industri telekomunikasi menuju kondisi industri yang sehat dan ideal,” katanya dalam situs resmi Kemenkominfo.
Penataan ini didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi dimana posisi frekuensi dari kiri ke kanan diisi oleh XL, Tri, Indosat, Telkomsel. (Baca juga: 4G di 1.800 MHz akan jelajahi seluruh Indonesia)
Dimintanya operator menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjamin implementasi penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Diharapkan juga agar penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015 termasuk dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.
Selain itu, operator juga diminta mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain serta dengan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI termasuk pembahasan mekanisme dan jadwal migrasi yang berbasiskan wilayat (cluster) dengan mempertimbangkan tetap terjaganya layanan kepada konsumen dan melaksanakan sosialisasi penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz.
Selanjutnya, Kemenkominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.
“Penataan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz. Penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional diselesaikan pada bulan Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period seperti menyambut hari raya Idul Fitri,” pungkasnya.(ak)