Badan Ekonomi Kreatif, Bisa Apa?

Ilustrasi (dok)

Pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya membentuk secara resmi Badan Ekonomi Kreatif (BEK) yang dikepalai Triawan Munaf pada akhir Januari 2015.

Ayah dari penyanyi Sherina itu akan dibantu enam deputi yang membidangi Riset Edukasi dan Pengembangan, Akses Permodalan, Infrastruktur, Pemasaran, Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta Hubungan dan Pengembangan Antar Wilayah.

Nantinya, lembaga ini akan diisi pegawai negeri sipil (PNS) institusi yang lama  yakni bekas pegawai Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif,  selain non-pns nantinya.

Pemerintah menargetkan sumbangan sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat tumbuh 100% pada tahun ini setelah adanya BEK.

Saat ini sektor ekonomi kreatif tercatat baru menyumbang sebesar 7% dari PDB dan masih jauh dari potensi. Pemerintah menganggarkan lebih dari Rp 1 triliun untuk mendukung industri kreatif.

Tantangan
Harapan memang tinggi digantungkan ke BEK, pertanyaanya akankah kerja dari lembaga ini bisa optimal?

Jika dilihat dari backbone regulasi, Indonesia membutuhkan Undang-undang (UU) tentang Ekonomi Kreatif  agar lembaga ini menjadi lebih kuat.

Soalnya, BEK ini cikal bakalnya dari Kementerian Pariwisata. Pembentukan BEK saat ini dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. (Baca juga: Ekonomi kreatif butuh UU)

Dukungan regulasi yang kuat akan menjadikan sumber pendanaan lebih banyak dan penggunaan menjadi lebih lancar. Menurut Perpres No. 6/2015 itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu pendanaan dan kekuatan untuk berkoordinasi dengan kementrian lain salah satu yang dibutuhkan BEK nantinya untuk menumbuhkan ekonomi kreatif. Pasalnya, dari sebaran sub sektornya, sebagian infrastruktur  diatur oleh kementrian lain.

Contoh, untuk ekonomi kreatif berbasis digital tentunya harus berkoordinasi dengan Kemenkominfo, dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti).

Jika isu pendanaan, koordinasi, dan regulasi bisa diatasi BEK, hal lain yang harus dibereskan adalah mendapat kepercayaan dari pelaku usaha ekonomi kreatif. (Baca juga: Indonesia belum maksimal di ekonomi kreatif)

Memilih Triawan Munaf yang memiliki latar belakang dari ekonomi kreatif mungkin sudah menjawab sebagian dari hambatan kepercayaan itu. Sekarang tinggal menunggu aksinya.

@IndoTelko