JAKARTA (IndoTelko) – Kabar buruk bagi pemilik ponsel di Indonesia. Pemerintah dikabarkan melanjutkan rencana penerapan aturan dimana pengguna wajib mendaftarkan nomor identitas produknya atau kode IMEI (International Mobile Equipment Identity) ke operator jika ingin berkomunikasi.
“Pendaftaran IMEI bagi pemilik ponsel tetap dikaji. Nanti kita akan satukan juga dengan aturan registrasi prabayar agar lebih tertib pendataan,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin. (Baca juga: Pajak barang mewah dan registrasi IMEI)
Menurut Pria yang akrab disapa RA itu, pendaftaran IMEI dibutuhkan agar bisa menekan beredarnya ponsel ilegal di tanah air dan data pribadi pengguna sesuai dengan identitas asli. “Makanya nanti kebijakannya harus sinkron dengan registrasi prabayar,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, wacana registrasi IMEI sudah ada sejak 2013 dan menimbulkan kontroversi. Wacana pertama datang Kementrian Perdagangan dimana kala itu banyak yang menolak karena belum ketatnya aturan penggunaan data pribadi di Indonesia. (Baca juga: IMEI Ponsel wajib didaftarkan)
Belum lagi (Baca juga: Negara harus tanggung investasi verifikasi IMEI), operator harus mengeluarkan investasi tambahan nantinya untuk pendaftaran dan verifikasi IMEI.(dn)