JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (iDEA) meminta pemerintah memberikan penangguhan pajak bagi perusahaan rintisan (StartUp) yang begerak di perdagangan online selama tiga tahun agar para pebisnis bisa mengembangkan usaha dan berkontribusi bagi perekonomian.
“Kalau di luar negeri itu, StartUp dibebaskan beban pajak selama lima tahun. Kita usulkan tiga tahun, kalau dalam masa itu tak berkembang bisnisnya, baiknya tutup saja, cari usaha lain,” tegas Ketua iDEA Daniel Tumiwa di Jakarta, Selasa (12/5).
Dijelaskannya, sebelum diberlakukan penangguhan pajak, pemerintah harus melembagakan terlebih dulu istilah startup agar ada kriteria yang disepakati bersama dan harus berbadan hukum.
“Kita dorong nanti berbadan hukum, bisa Perseroan Terbatas atau CV. Jadi, semua menjalankan administrasi usaha, tetapi pajaknya ditangguhkan. Mereka tak ada tenaga soalnya untuk urus isu keuangan di masa proses rintisan,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk penjual individu yang beraktifitas di media sosial atau membuka toko di market place, sebaiknya diperlakukan layaknya penjual informal di dunia nyata.
“Warteg atau penjual nasi goreng, apa kena pajak? Tidak kan? Tetapi kalau omzetnya besar, wajar dikenakan pajak. Namun, untuk urusan mengejar pajaknya bukan tugas dari pengelola platform, soalnya kami bukan polisi pajak. Kalau pemilik platform, pasti bayar pajak, karena sudah menjadi badan usaha,” jelasnya.
Seperti diketahui, isu pajak menjadi salah satu topik hangat yang dibahas dalam roadmap eCommerce nasional yang tengah digodok pemerintah. (Baca juga: ecommerce sulit dijerat pajak)
Beberapa instansi yang terlibat diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Ekonomi Kreatif (BEK).
Pemerintah sedang mengkaji insentif bagi eCommerce di Indonesia agar 10 tahun mendatang bisa berkontribusi sekitar 8% bagi total perdagangan nasional. (Baca juga: Putusan pajak di eCommerce masih alot)
Surat edaran Ditjen No SE-62/PJ/2013 dan SE-06/PJ/2015 menyatakan akan mengenakan pajak atas transaksi di online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.
Lebih lanjut iDEA mengusulkan adanya tax holiday untuk transaksi online dalam jangka waktu tertentu. Selain itu diminta tidak ada diskriminasi antara pajak online dan offline alias faktur pajaknya sama.
“Kita juga dorong agar individual seller dapat mengeluarkan faktur pajak dan database Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa diakses oleh penyelenggara transaksi online untuk kebutuhan verifikasi penjual. Kita anggap NPWP sebagai perlindungan bagi konsumen. Terakhir, kita usulkan urusan pajak eCommmerce ini ada Undang-undang atau Peraturan Menteri khusus,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, di Indonesia saat ini terdapat 73 juta pengguna aktif internet dimana 7% yang terbiasa dengan eCommerce. Nilai transaksi pada 2014 sebesar US$ 12 miliar dan 2016 diperkirakan mencapai US$ 24 miliar.(dn)