JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terus berupaya memperbaiki registrasi prabayar agar pelanggan tak dirugikan.
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan 20 Mei 2015 dengan Nomor: 159/BRTI/V/2015, regulator telekomunikasi itu ingin menertibkan registrasi kartu perdana serta pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu poin di surat itu adalah memerintahkan penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server sehingga hanya bisa diregistrasi oleh petugas gerai, selambat-lambatnya dua bulan sejak diterbitkannya surat edaran itu,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5).
Ditambahkannya, masih dalam rangka penertiban registrasi kartu prabayar, operator wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar, untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM (Subscriber Identity Module Card).
“Setiap bulan operator wajib menyampaikan laporan kemajuan dan BRTI akan melakukan uji petik secara berkala. Jika ada pelanggaran terhadap surat edaran itu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, upaya untuk menertibkan registrasi prabayar sudah driancang sejak 2014, (Baca juga: Pemerintah perketat registrasi prabayar) namun hingga sekarang tak membuahkan hasil yang maksimal (Baca juga: Regulator tak puas dengan Registrasi Prabayar). Salah satu buktinya adalah maraknya pengiriman SMS Spam berisikan promosi ke pelanggan.(id)