JAKARTA (IndoTelko) – Tak kunjung ditandantanganinya Peraturan Menteri (Permen) tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G membuat beragam kabar burung beredar di kalangan media.
Salah satu kabar yang santer beredar adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara berada dalam tekanan, terutama pihak asing yang tak ingin aturan itu disahkan di Indonesia.
Kala hal ini dikonfirmasi ke Pria yang akrab disapa Chief RA itu, ditegaskannya, aturan itu pasti akan ditandatangani di bulan Juni ini. “Saya kan bilang bulan Juni, Chief. Ini kan masih Juni, tenang saja. Kita koordinasi terus,” katanya, kemarin.
Sebelumnya, Rudiantara menjanjikan akan menerbitkan aturan yang dianggap pro pelaku usaha dalam negeri itu pada akhir Mei dan paling telat di awal Juni ini. “Kita masih perlu melihat respon publik. Ini kan ada yang terang-terangan menentang, mendukung penuh, dan ditengah-tengahnya,” katanya.
Dalam aturan ini akan mengatur TKDN yang wajib dipenuhi oleh perangkat, yaitu: paling rendah 30% untuk Base Station dan paling rendah 20% untuk Subscriber Station. Dalam waktu dua tahun sejak Peraturan Menteri itu mulai berlaku, TKDN dimaksudkan ditingkatkan menjadi paling rendah 40% untuk Base Station dan paling rendah 30% untuk Subscriber Station.
Dari kabar beredar salah satu vendor yang menyatakan menolak rencana aturan ini adalah Apple.(Baca juga: Permen TKDN tengah Digoyang)
RA pun sudah menyatakan pendapatnya terkait penolakan Apple itu, "Kalau mereka (Apple) menolak tidak masalah. Itu haknya. Tapi kalau mereka melihat di Indonesia menjanjikan keuntungan, pasti akan menyesuaikan,” tegasnya.(id)