JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tengah mengkaji sebuah aturan bagi pemain Over The Top (OTT) yang bisa diperlakukan sama dengan operator.
“Di Eropa sedang dibahas aturan bagi OTT yang mewajibkan memiliki lisensi layaknya operator. Kalau disana (Eropa) jalan, kita akan mengikuti. Sekarang kita sedang bahas sesuai dengan kondisi Indonesia,” ungkap Menkominfo Rudiantara usai menghadiri Buka Bersama Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), semalam.
Menurutnya, jika kewajiban lisensi diberikan ke OTT, maka yang layak adalah sebagai penyelenggara jasa.
“Kita akan bidik dulu OTT internasional, setelah itu OTT lokal, soalnya perlakuan harus sama. Saya sudah himbau pemain asing itu mendirikan perusahaan di Indonesia agar kala aturan itu keluar, mereka tidak kaget,” katanya.
Ditambahkannya, kewajiban mengantongi lisensi ini lebih efektif karena akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi OTT nantinya seperti Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi.
“Kalau hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), belum cukup. Itu hanya mewajibkan registrasi,” tukasnya.(Baca juga: OTT Lokal disiapkan hadapi asing)
Sayangnya, walau ingin mengadopsi aturan di Eropa terkait OTT, namun Pria yang akrab disapa RA ini belum mau menerapkan pajak bagi transaksi OTT layaknya di benua biru itu. “Kalau soal pajak belumlah,”pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rangka merevisi aturan sektor telekomunikasi pada 2016 mendatang, di Eropa tenagh dibahas tentang memberlakukan pemain OTT layaknya operator dengan mewajibkan mengantongi lisensi. (Baca juga: Panas Dingin Hubungan Operator-OTT)
Aturan ini dikeluarkan dalam rangka membuat pasar digital tunggal Eropa dimana akan mengatur pemain OTT dan operator.(dn)