JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah didesak untuk menghadirkan aturan mengenai ridesharing agar ada kepastian hukum terhadap inovasi tersebut bagi pelaku usaha.
“Saya minta pemerintah untuk membuat aturan terkait aplikasi transportasi ini. Ini perkembangan teknologi, tak bisa dihambat. Akan datang banyak yang seperti ini,” ungkap Ketua umum Koperasi Jasa Trans Usaha, Haryanto Mangundiharjo, kemarin.
Koperasi ini merupakan salah satu mitra kerja dari Uber. (Baca juga: Indonesia butuh ridesharing)
Dikatakannya, untuk mendorong kehadiran aturan ridesharing, pihaknya akan lebih aktif ke pemerintah. “Kita butuh soalnya aturan itu untuk kepastian usaha,” katanya.
International Launcher and Acting GM Uber Indonesia Alan Jiang menyatakan siap mendukung wacana regulasi untuk ridesharing jika dihadirkan di Indonesia.
"Di setiap negara, kami selalu bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan tujuan bersama. Seperti di India maupun Filipina kami mengikuti aturan pemerintah," katanya.
Uber sendiri di Indonesia baru sebatas memiliki kantor representatif, belum berstatus perusahaan resmi yang berbadan hukum (PT-perseroan terbatas). Hal ini berbeda dengan pesaingnya seperti Go-Jek dan Grab Taxi.
Dalam menggelar layanan, Uber menentukan tarif sendiri dimana 30% lebih rendah dari taksi umum. Di Indonesia, jika ini dilakukan disebut sebagai layanan transportasi. Soal ini, Jiang punya jawaban, "Kami bukan layanan transportasi, kami adalah aplikasi smartphone," katanya mengulang berkali-kali.
Saat ini ada ribuan supir Uber yang melalang buana di sepanjang jalanan Jabodetabek dan Bali dimana 840 di antaranya adalah pemilik mobil pribadi. Sedangkan sisanya adalah supir yang bermitra dengan Uber lewat perusahaan rental mobil yang terlisensi resmi.
Layanan ridesharing di Indonesia memang tengah disorot tajam. Namun, kontroversi yang datang justru menjadi berkah berupa iklan gratis dari publikasi media massa. Buktinya, Go-Jek mendapatkan sejuta pemesanan.
Go-Jek sudah memiliki 10.000 pengemudi ojek yang bermitra dengannya. Pengemudi ojek ini tersebar di empat kota besar, yakni Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Bali. (Baca juga: Ridesharing bisa dianggap eCommerce)
Di Asia Tenggara, negara yang telah memiliki aturan ridesharing adalah Filipina. GrabCar salah satu layanan yang telah mengantongi lisensi di negeri itu berdasarkan aturan ridesharing yang dikeluarkan Kementrian Transportasi Filipina.(ak)