JAKARTA (IndoTelko) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta yang beranggotakan para pengusaha taksi mengancam akan menggelar aksi penolakan terhadap aplikasi Uber, mulai dari demo massal hingga berhenti beroperasi di Jabodetabek.
“Betul itu (rencana mogok), jika pemerintah tidak segera menutup aplikasi Uber, kami akan lakukan itu. Hal ini karena sudah sangat merugikan Pengusaha Taksi yang resmi dan korban terbesar adalah rakyat Indonesia, terutama pengusaha-pengusaha liar yang mendukung bekerjasama dengan Uber,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan dalam percakapan melalui aplikasi perpesanan dengan IndoTelko, Minggu (26/7).
Menurutnya, ada tiga institusi yang harus berkaitan mendukung penutupan aplikasi Uber yakni Kepolisian, Kemenhub, dan Kemenkominfo. Dasar hukumnya adalah UULAJ No 12 Th 2009, PP No 74 Th 2014, KM 35 Th 2003, dan Perda No 5 Th 2014.
“Operasional taksi Uber menggunakan kendaraan pelat hitam dan menentukan sendiri tarifnya saat beroperasi layaknya taksi. Ada tarif plagfal (buka pintu), tarif Per KM. Sedangkan tarif taksi resmi yang ada ditetapkan berdasarkan SK Gub DKI Jakarta,” katanya.
Ditambahkannya, ancaman ini tak main-main karena didukung sekitar 45 ribu armada taksi resmi di Jabodetabek yang meminta aplikasi Uber segera ditutup.(Baca juga: Pemerintah diminta keluarkan aturan ridesharing)
Jika ancanam dari Organda ini terealisasi, bisa jadi ini salah satu aksi terbesar menentang keberadaan Uber di satu negara. Belum lama ini di Perancis juga terjadi aksi mogok menentang keberadaan Uber.(dn)