JAKARTA (IndoTelko) – Petugas gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI kembali melakukan razia terhadap layanan ridesharing yang ada di Jakarta.
Dari aksi itu sebanyak 20 unit taksi Uber dan Grab Car yang ditilang polisi, lalu dikandangkan Dishub DKI pada Jumat (4/9).
Alasan yang digunakan aparat penegak hukum dalam menertibkan layana ridesharing ini adalah karena menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
Dari total 20 unit kendaraan yang diamankan petugas, 5 di antaranya adalah Grab Car dan sisanya adalah Taksi Uber. 20 Armada tersebut diamankan di kawasan SCBD, Senayan, MH Thamrin, Sudirman, Senopati dan Kuningan.
Juru Bicara Uber Karun Arya dalam pernyataan tertulisnya menegaskan Uber berkomitmen penuh untuk memastikan perusahaan dan setiap orang dari sekian ribu mitra pengendaranya selalu mematuhi Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Terkait dengan hal tersebut, kami secara aktif telah meminta adanya pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah. Tidak hanya itu, kami juga tengah mempersiapkan dokumen permohonan untuk mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA),” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Jumat (4/9) malam.
Menurutnya, saat ini banyak terjadi kesalahpahaman terhadap Uber. Diklaimnya, Uber telah menciptakan ribuan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Di Jakarta, banyak dari mitra Uber yang sebelumnya merupakan pengemudi taksi atau tidak memiliki pekerjaan, kini telah menjadi wirausaha yang berkembang dengan menggunakan aplikasi Uber mendapatkan penghidupan yang lebih baik serta mendapatkan fleksibilitas waktu kerja. Uber Asia telah memiliki kantor perwakilan yang terlisensi dan terdaftar di Jakarta.
Secara rata-rata, banyak dari mitra Uber yang mampu memperoleh penghasilan bulanan sampai dengan Rp 12 juta.
“Kami juga ingin memastikan kembali, penahanan terjadi atas 18 kendaraan yang dimiliki oleh mitra kami minggu lalu, memiliki tuduhan yang tidak berdasar. Tidak ada satupun pengemudi mitra kami yang ditahan. Kami berpegang teguh untuk mendukung penuh mitra kami dengan keyakinan bahwa mereka telah mematuhi undang-undang No 22/2009 dan Peraturan nomor 39,” katanya.
Ditambahkannya, Uber telah berulang kali meminta kesempatan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, Dinas Perhubungan (Dishub), dan para badan pembuat peraturan yang terkait untuk menjelaskan bahwa keselamatan merupakan kepentingan yang utama bagi pengemudi maupun penumpang.
“Kami senantiasa berkeinginan untuk selalu mengutamakan dialog yang membangun dengan semua pihak”, ujarnya.
Dijelaskannya, Uber adalah perusahaan teknologi yang telah beroperasi di 330 kota di seluruh dunia dan mampumengubah cara masyarakat dalam berpergian dan semakin terhubung dengan kotanya.
Lagu Lama
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengaku bosan dengan alasan yang digunakan Uber untuk membenarkan layanan yang digelar. (Baca juga: Organda Tolak Ridesharing)
“Saya sudah bosan baca alasan Uber itu. Sekarang begini saja, biarkan Aparat Penegak Hukum menegakkan aturan sesuai hukum yang ada,” tegasnya melalui pesan singkat ke IndoTelko.(id)