JAKARTA (IndoTelko) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya buka suara terkait status perusahaan ridesharing Uber di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan saat ini penyedia jasa transportasi Uber Asia Limited hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
"Mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan 'head office'," ujar Franky dalam keterangan resminya, kemarin.
Dia menyarankan, agar Uber berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. “Para investor diminta untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
"Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali," kata Franky menambahkan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengungkapkan Uber mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak, hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen, tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut.
Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha angkutan taksi, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan bidang usaha angkutan taksi atau Angkutan Orang dengan Modal Darat (Tidak dalam Trayek), tertutup untuk PMA.
“Saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut.Kita himbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan,” tutupnya.(id)