Jalan Kian Terjal Bagi TV Digital

Ilustrasi (dok)

Penyelenggaraan TV Digital di Indonesia sepertinya kian terjal.

Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah menerbitkan surat edaran tentang penundaan proses perizinan bagi pemegang izin prinsip penyelenggaraan televisi digital melalui sistem terestrial.

Penundaan ini merupakan pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan yang menunda Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.119/G/2014/ PTUN.JKT, tanggal 5 Maret 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No.140/B/2015/PT.TUN.JKT tanggal 7 Juli 2015, yang salinan putusannya diberitahukan kepada Pemerintah tanggal 27 Agustus 2015.

Maksud dan tujuan dari Surat Edaran adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial pasca putusan pengadilan, yang isinya antara lain menunda proses perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut.

Selama penundaan proses perizinan maka hak dan kewajiban Pemegang Izin Prinsip sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial ditunda pelaksanaannya.

Lamanya masa penundaan proses perizinan tidak diperhitungkan dalam masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

Potensi Molor
Dampak yang bisa terjadi dari penundaan ini adalah waktu migrasi dari siaran analog ke digital bisa molor dari 2018. Selain itu, bagi pemegang izin yang telah berinvestasi, tentu menjadi rugi karena time to market terus tertunda.

Dampak paling besar adalah makin tertundanya pemanfaatan frekuensi 700 Mhz untuk broadband.  Frekuensi 700MHz dianggap sebagai frekuensi emas oleh operator untuk menggelar Long Term Evolution (LTE) selain 1.800 MHz karena dipercaya memiliki coverage band lebih luas.

Di Indonesia, frekuensi 700MHz kini digunakan untuk siaran televisi analog. Jika digitalisasi penyiaran kelar,  akan ada digital dividend sebesar 112MHz yang berpotensi dialokasikan untuk LTE di Indonesia.

International Telecommunication Union (ITU) dan GSMA pada 2013 sudah memperingatkan Indonesia tentang potensi molornya digitalisasi di 700 Mhz.

Mengutip kajian The Boston Consulting Group, pejabat ITU dan GSMA menyatakan  harmonisasi frekuensi 700 MHz di Indonesia setelah 2018 menyebabkan  kerugian sebesar US$ 16,9 miliar untuk GDP, US$  4,7 miliar untuk pajak, 79.000 usaha dan 152.000 lowongan kerja.

Melihat kondisi sekarang, sepertinya kajian ini bukan hanya tertulis di kertas, tetapi akan menjadi kenyataan.

@IndoTelko