JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) belum menunjukkan aksi yang kongkrit terkait aturan ridesharing di Indonesia.
Pria yang akrab disapa RA ini tercatat sudah dua kali melempar janji ke awak media akan membawa wacana keluarnya aturan untuk ridesharing ke Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Namun, hingga sekarang belum ada sinyal kongkrit menuju realisasi.
Terakhir, kala menghadiri acara Indosat dengan calon investor muda di Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu, RA masih menyatakan mendukung layanan aplikasi ridesharing karena memberikan keuntungan bagi masyarakat.
"Kita lihat dari benefitnya seberapa besar. Jika diperlukan, pemerintah harus mengubah aturan-aturan yang ada sehingga layanan aplikasi ini memiliki payung hukum yang pasti. Dengan demikian, keberadaan layanan ini tak lagi diperdebatkan,” tegasnya.
Ibarat mengulang lagu di kaset kusut, RA kembali melontarkan janji tidak sulit untuk mengubah aturan yang telah ada. Jika ada keinginan dari kementerian terkait soal ini maka aturan pun bisa diubah. "Aturan itu kan cuma tanda tangan. Jadi tidak susah," tegasnya.
Dalam catatan, kala Juli 2015, RA juga bersuara sama dan berjanji akan membuka komunikasi dengan Jonan perihal ridesharing.(Baca juga: Janji Rudiantara untuk Ridesharing)
Jonan sendiri telah mengeluarkan sikap dengan menyatakan transportasi umum roda dua tak ada aturannya, sementara untuk ridesharing dengan roda empat harus memenuhi aturan di UU Transportasi. (Baca juga: Gairah Ridesharing di Indonesia)
Bisnis ridesharing terus menggurita di Indonesia tak bisa dilepaskan dari pemodal besar dibelakangnya. Misalnya, Go-jek dibekali modal dari Northstar Group, melalui NSI Ventures sejak tahun 2014. Gojek Indonesia mendapatkan suntikan dana di tahun yang sama dengan dua perusahaan lain, yakni Redmart Limited dan Zimplistic Pte Ltd.(wn)