Kemenhub Lansir Aplikasi Simadu

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko)  - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) melansir aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan (Simadu) untuk mempermudah masyarakat ikut serta dalam pencegahan pelanggaran dan penyimpangan serta pemberantasan korupsi di lingkungan Kementrian.

Aplikasi Simadu ini merupakan adopsi dari aplikasi “Wise” milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  Aplikasi ini dapat diakses melalui http://wise.dephub.go.id.

“Pelapor dapat memantau proses pengaduan setelah mendapatkan nomor registrasi pengaduan. Identitas pribadi pelaporakan dirahasiakan, karena Kemhub hanya fokus pada informasi yang dilaporkan,” kata Menhub Ignasius Jonan, kemarin.

Dijanjikannya,  setiap pengaduan melalui aplikasi Simadu akan ditindaklanjuti pihaknya. Jika  memenuhi unsur pengaduan (What, Where, When, Who, dan How) , jajaran kementeriannya akan memberikan  respon selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak laporan tersebut diterima.

"Inspektorat Jenderal Kemhub akan menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan klarifikasi, pemeriksaan atau audit khusus terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai dan selanjutnya akan  dijatuhkan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.(ak)