JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menepati janjinya untuk membuka secara transparan alasan lolosnya lisensi sistem komunikasi data (Siskomdat) milik British Telecom (BT) dari aturan pembatasan kepemilikan asing.
“Saya sudah cek, ada yang namanya Grandfather clause sehingga BT itu bisa Daftar Negatif Investasi (DNI) hingga 95% bukan 49%,” ungkap Pria yang akrab disapa RA itu kepada IndoTelko, kemarin.
Grandfather clause merupakan asas pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama berlaku atas beberapa situasi atau konteks yang sedang berlangsung ketika aturan baru dibuat untuk semua situasi dan konteks di masa mendatang.
“Jadi, BT ini sudah mengajukan sejak 2013. Grandfather clause memungkinkan jika ada orang berproses, dia memenuhi syarat, tidak dikenakan aturan baru. Selain itu, kita sudah koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan mereka merestui. Jadi, lisensi Siskomdat milik BT itu tidak cacat hokum,” tegasnya.
Sekadar diketahui, lisensi Siskomdat milik BT tak mengacu kepada Perpres No 39 tahun 2014 yang meminta porsi kepemilikan asing untuk jasa itu hanya 49%.
Aturan DNI yang digunakan untuk BT adalah peraturan presiden No 36/2010 tentang DNI, untuk Siskomdat dengan maksimal kepemilikan saham asing sebesar 95%.(Baca juga: BT Kantongi Siskomdat)
Sebelumnya, BT mengumumkan mendapatkan lisensi Siskomdat yang memberi keleluasaan baginya untuk menawarkan portfolio layanan dan aplikasi jaringan Teknologi Informasi secara langsung kepada para pelanggan di Indonesia. (Baca juga: Lisensi Siskomdat BT Dipertanyakan)
Dalam penelusuran di internet, pemerintah baru berencana memasukkan asas pengecualian aturan atau grandfather clause dalam template perundingan bilateral investment treaty (BIT) yang sudah dalam tahap finalisasi. Wacana ini digulirkan pemerintah pada Juni 2015 karena banyak investor asing menilai adanya inkonsistensi kebijakan.(dn)