JAKARTA (IndoTelko) – Heboh model bisnis ridesharing ternyata tidak hanya membetot perhatian regulator telekomunikasi dan transportasi.
Wasit dari persaingan usaha alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ternyata juga mencermati bisnis ridesharing terutama di kendaraan roda dua atau yang dikenal dengan Ojek Online.
“Kami telah undang salah satu pemain di bisnis ojek online itu. Kita ingin tahu model bisnisnya,” ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf, kemarin.
Diungkapkannya, KPPU ingin mengetahui cara pemain Ojek Online bisa memberikan tarif murah ke pelanggan dibanding pesaing baik dari pemain online atau Ojek Pangkalan. “Kita mau tahu dulu cara bisnisnya. Intinya kami tak mau ada predatory pricing,” tegasnya.
Proedatory Pricing adalah sesuatu yang haram dalam persaingan usaha karena produsen menetapkan harga dibawah produksi demi menyingkirkan pesaing.
Di lapangan, Ojek Online tarifnya memang kompetitif dengan pola flat, bahkan ada yang berani menawarkan dibawah Rp 20 ribu untuk wilayah Jakarta dalam waktu tertentu.
“Soal jual rugi itu harus kritis lihatnya, apalagi kalau dijadikan untuk mematikan pesaing. Terus tarif murah itu, apa promosi atau permanen. Masih banyak yang harus dicermati,” katanya.
Sebelumnya, salah satu pemain Ojek Online, Go-Jek, mengaku merugi karena memberikan subsidi yang besar bagi pengemudinya. Go-Jek pun memangkas dan mengatur kembali bonus bagi pengemudinya.(id)