JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan keprihatinan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
“Ada tiga hal yang ingin saya sampaikan terhadap keluarnya putusan penolakan PK itu,” kata Pria yang akrab disapa RA itu, di Jakarta, Kamis (5/11).
Dikatakannya, Pertama, dirinya mengaku prihatin dengan keluarnya putusan tersebut. Kedua, sebagai pemerintah, dirinya berjanji semaksimal mungkin membantu mencari jalan keluar dari kasus ini.
“Terakhir, ini akan mengubah tata kelola dan bisnis di telekomunikasi kalau yang digunakan putusan terhadap Pak Indar,” sesalnya.
Sementara itu, sekitar 16 Asosiasi di Industri telekomunikasi nasional mengeluarkan petisi yang isinya menyatakan keprihatinan terhadap putusan MA yang memberikan dampak sangat besar terhadap industry telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.
Juru bicara 16 Asosiasi yang juga Direktur Eksekutif Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman menyatakan kerjasama antara IM2 dan Indosat yang diperkarakan telah dinyatakan oleh pemerintah sesuai secara regulasi.
“Adanya putusan MA dikhawatirkan semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum,” katanya.
Diharapkannya, Kemenkominfo melakukan upaya-upaya nyata agar terjamin kepastian hukum dan berusaha karena jika situasi ini dilanjutkan akan merugikan negara mengingat telekomunikasi merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.
“Kami mendesak agar lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara penyelenggara jasa dan jaringan dengan melibatkan kementrian teknis yang telah diberi wewenang oleh UU dalam membina penyelenggaraan telekomunikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA menolak yang diajukan Indar Atmanto dan memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.
Dalam kasus IM2 ini, Indar Atmanto disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian Negara. (Baca juga: Elegi untuk Indar Atmanto)
Dalam sidang pengajuan PK beberapa waktu lalu, Indar mengajukan adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, novum berupa Hasil uji lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN. Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.(id)