JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) menyatakan tak keberatan adanya kepemilikan investor asing di sektor belanja online untuk menumbuhkan bisnis tersebut di Tanah Air.
“Kami welcome saja soal pencabutan eCommerce dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Tetapi ada dua hal yang dikritisi, karena bisnis ini tergolong baru di Indonesia,” ungkap Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa, kemarin.
Pertama, untuk di sektor retail online sewajarnya dibatasi kepemilikan asing untuk melindungi pemain lokal atau tradisional yang telah ada dan mengikuti regulasi sektoral. “Rasanya tak adil jika nanti ada pemain ritel asing punya toko kecil di swalayan, terus bisa jualan kemana-mana karena online. Kasihan tuh pemain ritel lokal yang sudah bangun gerai dimana-mana untuk memenuhi aturan,” katanya.
Menurutnya, usulan angka 33% bagi batas kepemilikan asing di sektor retail online hal yang ideal karena untuk menjadi mayoritas membutuhkan upaya yang besar.
“Kalau di marketplace, kami setuju dibuka seluas-luasnya bagi investor asing. Soalnya ini platform dan terbukti membuka peluang bagi UKM untuk go online,” katanya.
Ditambahkannya, untuk membesarkan sebuah marketplace tak hanya dibutuhkan kekuatan dana dari investor asing, tetapi juga transfer knowledge. “Anda lihat Tokopedia, mereka dapat dana dari asing digunakan untuk membesarkan usahanya. Kalau berkutat di lokal, tak pernah tahu benchmark-nya. Apa iya tumbuh 5% itu bagus bagi marketplace? Ternyata di luar negeri itu harus 15%. Kita butuh smartmoney untuk membesarkan marketplace,” katanya.
Sekadar diketahui, marketlace berbeda dengan toko online. Marketplace menyediakan platform bagi buyer dan seller dengan dukungan infrasaturktur logistik, pembayaran,
serta lainnya.
Terakhir, untuk layanan transportasi berbasis aplikasi seperti ridesharing, idEA mengaku tak keberatan dominasi asing kuat di sektor tersebut.
“Ridesharing lebih ke teknologi, asal dipenuhi aturan sektornya seperti teknis kendaraan, punya badan hukum usaha, dan lainnya, tak masalah itu ada asing. Soalnya di sektor transportasi ini kita tak tahu 10 tahun ke depan bisa berubah. Misal, maskapai nanti fokus kepada pelayanan, sementara yang jual tiketnya online travel agent (OTA),” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan ada usulan dari Kemenkominfo untuk kepemilikan asing di eCommerce dibatasi hanya 33% dengan minimal total investasi US$ 15 juta.
Sementara untuk pembagian kewenangan , ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya. (Baca juga: Investor asing akan masuk eCommerce)
Selain itu, muncul juga wacana untuk menambahkan bidang usaha baru dalam ekonomi digital, yaitu segmen market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreativitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi. Kabarnya, usulan untuk marketplace dibuka bagi investor asing hingga 67%. (Baca juga: DNI untuk eCommerce tengah dibahas)
BKPM sendiri saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014, dimana salah satunya dalam aturan ini eCommerce dinyatakan tertutup bagi investor asing. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis.(id)