JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum ada pembahasan terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk bisnis menara telekomunikasi.
“Setahu saya belum ada usulan merevisi DNI. Itu kan harus lintas kementrian, tak bisa hanya Kemenkominfo,” tegasnya, kemarin.
Dikatakannya, sejauh ini dirinya belum ada menandatangani surat apapun untuk usulan revisi aturan DNI di menara telekomunikasi. “Sejauh ini masih untuk pebisnis lokal. Tetapi, jika memang ada kebutuhan untuk investor asing masuk, kenapa tidak? Kita lihat nantilah,” tutupnya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli mengungkapkan, isu perubahan DNI di bisnis menara juga belum dibahas oleh semua anggotanya. “Sejauh ini ATSI belum ada posisi untuk isu itu. ATSI kan rame-rame bos, “ katanya.
Namun, sebagai pribadi, dirinya mengaku tak alergi jika investor asing masuk ke bisnis menara karena sektor tersebut sudah high competition dengan puluhan pemain.
“Tadinya tertutup asing kan untuk memberikan ruang bagi pemain lokal. Sekarang itu sedang banyak konsolidasi antara pemain. Pemain lokal pun sudah sulit make money di sektor ini, kalau tak bisa make money, asing masuk oke saja. Tetapi ini opini saya sebagai pribadi ya,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar wacana membawa investor asing dalam perubahan DNI di menara telekomunikasi. (Baca juga: Investor lokal digoyang di Menara)
Seperti diketahui, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan juga Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, sub sektor menara tertutup untuk investor asing.
Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
Lebih lanjut juga disebutkan pada ayat (2), bahwa penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
Demikian pula yang terdapat pada Peraturan Bersama, khususnya Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa penyedia menara telekomunikasi yang bukan penyelenggara telekomunikasi, pengelola menara atau jasa konstruksi untuk membangun menara merupakan perusahaan nasional.
Belakangan tersiar kabar dalam usulan revisi DNI, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka wacana investor asing bisa bermain di bisnis menara hingga 49%.(id)