Pelarangan Ridesharing Timbulkan Kontroversi

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Aksi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengumumkan secara resmi pelarangan beroperasinya transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing) karena melanggar Undang-undang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kemenhub menilai ridesharing  tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.  Pelarangan beroperasinya ridesharing tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Saya sambut positif langkah dari Kemenhub itu. Sebelum ridesharing membesar dan malah menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” tegas  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan dalam pesan singkatnya  kepada IndoTelko, Jumat (18/12).

Kemenhub sendiri dalam pemberitahuannya meminta  Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia untuk memperhatikan surat pemberitahuan itu. (Baca juga: Kontroversi Ridesharing)

Pasalnya, ridesharing tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Macan Ompong
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  Tulus Abadi mengatakan secara normatif  yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya, karena memang secara regulasi  sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia, dan tidak pula memenuhi standar keselaman (unsafety).

“Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi. Namun demikian, secara sosiologis, larangan ini saya khawatir hanya akan menjadi macan ompong belaka,” katanya.

Menurutnya,  larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi.

Dipastikannya, sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat, baik polisi, dishub dan juga tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu;

“Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya,  Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan unum yang ada pun tidak aman dan selamat juga; seperti kasus metromini, dan lainnya.

“YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan agkutan umum. Sebab, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solsusi,” tegasnya.(id)