JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan apresiasi terhadap pemerintah, dalma hal ini Menteri Perhubungan yang telah memberikan kesempatan berusaha bagi penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi atau ridesharing.
Langkah pemeirntah ditunjukkan dengan Menteri Perhubungan telah mencabut Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015, perihal: Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) Yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang Dan Atau Barang Dengan Memungut Bayaran.
Dalam rilisnya, KPPU menyatakan pencabutan surat tersebut dinilai sebagai langkah bijak yang didasarkan pada realita kondisi transportasi publik yang belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
KPPU mengharapkan agar kedepan kebijakan yang bersifat diskriminatif dapat dihindari, serta lebih mengembangkan kebijakan yang justru memberi insentif munculnya inovasi.
“Bahkan, di era berkembangnya industri kreatif ini, pemerintah diharapkan dapat mulai menyiapkan kebijakan yang dapat mendorong transformasi bisnis yang semula bersifat informal menjadi formal dan menguntungkan masyarakat,” tulis pernyataan resmi KPPU itu, kemarin.(wn)