JAKARTA (IndoTelko) – Kontroversi operasional layanan transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing) masih berlanjut di Indonesia.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memang telah menyatakan memberikan kelonggaran terhadap beroperasinya ojek online demi alasan sosial dan belum adanya ketersediaan transportasi massal yang andal.
Namun, untuk ridesharing dengan moda roda empat seperti Uber, Grab Car, dan lainnya tetap harus mengikuti aturan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.
Hal itu dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 perihal: Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) Yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang Dan Atau Barang Dengan Memungut Bayaran.
“Uber dan sejenisnya kalau mau beroperasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tegas Kapuskom Kemenhub JA Barata, kepada IndoTelko dalam pesan singkat, Sabtu (19/12).
Ditegaskannya, Surat Menhub kepada Kapolri tidak ada kata larang-melarang dan bukan terkait dengan sesuatu yang bersifat pengaturan.
“Surat Menhub ke Kapolri merupakan berkoordinasi pengawasan, tidak perlu ada pencabutan surat itu,” katanya.
Dikatakannya, untuk taksi sudah jelas aturannya harus berbadan hukum, melakukan uji berkala, plat nomor kuning, memiliki asuransi, dan lainnya. “Syarat ini sama dengan taksi lainnya. Aplikasi juga banyak diadopsi oleh perusahaan taksi resmi. Ikuti saja aturan mainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, surat yang dikeluarkan Menhub Jonan menimbulkan kontroversi di publik, bahkan membuat Presiden Joko Widodo turun tangan menenangkan masyarakat. (Baca juga: Ojek Online dilarang, Jokowi Turun Tangan)
Uber sendiri sejauh ini masih operasional dan terus menambah fitur-fitur untuk melayani pelanggan. (Baca juga: Uber masih ilegal di DKI Jakarta)
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko menyesalkan adanya intervensi Presiden terhadap surat yang dikeluarkan Menhub. (Baca juga: Ridesharing timbulkan kontroversi)
"Bagaiman negara ini bener, pimpinan tertinggi dan pejabatnya disuruh melanggar aturan. Untuk apa ada UU dibuat. Harusnya Presiden memerintahkan ke menhub untuk revisi UULLAJ No 22 Tahun 2009. Jangan mengizinkan kendaraan angkutan ilegal beroperasi sebelum direvisi UU sehingga kewibawaan pemerintah terjaga," tegasnya.(dn)