eCommerce Tak Dapat Insentif Pajak?

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah dikabarkan tak akan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha eCommerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, pelaku usaha di segmen eCommerce saat ini masih dikenakan pajak pasal PP 46 tahun 2013.

“Kita tidak memberikan insentif pajak kepada para pelaku  eCommerce dikarenakan pada dasarnya perlakuan perpajakannya sama dengan Wajib Pajak lainnya,” katanya belum lama ini.

Ditambahkannya, tidak ada perlakuan khusus bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi eCommerce, karena transaksi ini hanya cara untuk mendapatkan penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah mengajukan beberapa usulan dalam rancangan Roadmap eCommerce yang masih digodok oleh beberapa kementrian.
Usulannya adalah  terkait sistem pembayaran baku yang memudahkan dalam mengawasi transaksi yang dilakukan.

"Kalau eCommerce sudah posting di online, pembayarannya juga harus melalui online dan ini harus melalui suatu mekanisme tertentu, Ini agar kita bisa lebih mudah mengawasi besarnya transaksi penjualan yang dilaksanakan disitu," jelasnya.

Usulan lainnya adalah  para pelaku eCommerce dari luar negeri yang bermain di Indonesia harus membuka perwakilan di Indonesia yang ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).

"Jika tak mau menjadi BUT, langkah yang dilakukan pemerintah Tiongkok bisa ditiru. Di  blokir di server,” katanya. (Baca juga: eCommerce tak alergi Pajak)

Sebelumnya, pemerintah membentuk tim  membahas road map eCommerce yang akan dikeluarkan Agustus 2015. Namun, hingga tutup 2015, road map ini tak bisa dituntaskan. (Baca juga: Road map eCommerce molor)

Dalam road map tersebut enam hal yang dibahas adalah tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) yang mencakup pembiayaan, perlindungan konsumen (sistem pembayaran, cyber crime, dan izin usaha), sumber daya manusia (SDM), logistik, perpajakan, serta infrastruktur komunikasi.(wn)