Masuk PKPU, Saham Trikomsel Disuspensi

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Apes nian nasib PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).

Pasca berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), emiten dengan kode saham TRIO ini mendapatkan suspensi perdagangan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). (Baca juga: Trikomsel Berstatus PKPU)

“Suspensi ini mengikuti adanya keterbukaan informasi PKPU,” kata Kepala Penilaian Perusahaan 2 BEI Kristian S. Manullang dan Kepala Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam  keterbukaan informasi, Rabu (6/1).

Menurutnya, untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas efek perseroan, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara efek perseroan di seluruh pasar.

"Penghentian ini berlaku mulai sesi pertama perdagangan efek pada Rabu, 6 Januari hingga adanya pengumuman lebih lanjut," katanya.

BEI menyarankan kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Trikomsel.(wn)