JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belum bisa menentukan nasib layanan streaming dan video on demand Netflix di Indonesia walau sejumlah pihak menuntut dihentikan sembari dipenuhinya aturan yang berlaku.
“Kita sudah siapkan, tetapi mereka (Netflix) luncurkan duluan. Sekarang tengah disiapkan regulasinya,” kilah Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.
Sayangnya, RA tak bisa memastikan akan menyetop layanan Netflix sembari menuntaskan regulasi. Sinyal yang diberikan adalah regulasi akan mengatur isu Netflix harus berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan menggunakan rupiah sebagai alat transaksi.
Kedua, untuk sensor konten akan dibuat mekanisme sendiri. “Kalau Lembaga Sensor Film, sebelum ditayangkan di sensor dulu, baik film asing maupun domestik, kita tidak bisa seperti itu, nanti kita buatkan mekanismenya, mekanisme kontrol tetap ada, tapi mudah,” jelasnya.
Ketiga, Netflix dan layanan sejenismya tidak bisa diatur oleh satu UU lembaga terkait saja. Ada tiga UU yang bisa masuk yakni UU Telekomukasi, Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dan UU Penyiaran.
Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli mengakui, walau bisa mendatangkan trafik, Netflix tetap harus mematuhi koridor aturan yang berlaku di Indonesia.
"Memang secara peraturan, siapa pun yang mengadakan penyiaran di Indonesia harus memenuhi izin. Jadi secara prinsip memang harus diatur, tetapi harus fair treatment,” katanya.
Sebelumnya, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta Netflix menghentikan layanan karena belum memenuhi sejumlah UU. (Baca juga: Netflix harus disetop)
Lembaga Sensor Film (LSF) pun mengingatkan, pemutaran film di Indonesia terikat dengan ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57 yang menyebutkan, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Ketentuan lain yang mengikat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.(id)