Pemerintah Siapkan 31 Inisiatif agar eCommerce Tembus US$ 130 miliar di 2020

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah mengaku sudah menyiapkan 31 inisiatif dalam road map eCommerce yang akan diresmikan pada akhir Januari 2016 agar valuasi sektor tersebut menembus US$ 130 miliar pada 2020.

“Ada 31 inisiatif yang bersifat crosscutting antar-kementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.  Apabila 31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin, tepat waktu, dan tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi eCommerce akan mencapai US$ 130 miliar pada tahun 2020 dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Sabtu (16/1).

Sayangnya, Pria yang akrab disapa Isca ini belum bisa berbicara banyak tentang 31 inisiatif yang ada di road map eCommerce nasional itu. “Nanti kala diluncurkan saja. Tetapi itu hasil menemukenali enam masalah di eCommerce dan memegang lima prinsip dasar untuk menyelesaikan masalah,” paparnya.

Ada pun enam masalah yang bersifat cross-cutting (lintas stakeholder) secara fungsional di industry eCommerce nasional adalah isu  Pendanaan (Funding),  Perpajakan (Tax), Perlindungan Konsumen (Consumer Protection), Infrastruktur Telekomunikasi (Communication Infrastructure), Logistik, serta. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia.

Sementara lima prinsip dasar yang dipegang dalam menyelesaikan masalah diatas adalah Pertama,  seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi eCommerce

Kedua, seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi. Ketiga, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction)

Keempat, kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri eCommerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional

Kelima, pemain nasional, terutama startup dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

“Nantinya untuk mengawal implementasi dari road map akan ada penunjukan Program Management Unit (PMU) yang akan mengkoordinasikan kementerian/lembaga  dan memantau perkembangan (progress) dari masing-masing inisiatif di Kementerian/Lembaga lembaga terkait,” katanya.

Sekadar diketahui,  formalisasi ini merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak diinisiasi pada bulan Desember 2014.

Petajalan eCommerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar Industri eCommerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap di Indonesia.  Initiatif pembuatan petajalan ini merupakan arahan hasil Rapat Koordinasi Pertama  tanggal 6 Maret 2015 yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Bapak Sofyan Djalil kala itu.

Road map ini keluar ditengah digodoknya RP eCommerce dan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) eCommerce.

Dalam RPP eCommerce isu yang belum tuntas soal pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kabarnya, pemerintah memberikan perhatian khusus bagi pemain asing yang belum dikenakan pajak di eCommerce.

Sementara untuk batas kepemilikan asing di eCommerce, sepertinya untuk marketplace akan melenggang hingga 100%. Sedangkan bagi UKM dan startup ada batasan asing masuk dengan melihat valuasi aset.(id)