Saham Asing bisa Dominan di eCommerce, Tapi

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah kabarnya akan membuka peluang bagi investor asing untuk memiliki kepemilikan mayoritas di sektor eCommerce melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Kita akan buka 100% untuk eCommerce. Tetapi untuk berinvestasi di  eCommerce investor diharuskan melakukan kemitraan,” ungkap Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, kemarin.

Sementara untuk investor yang akan berinvestasi di market place akan dipersyaratkan memprioritaskan  penjualan produk dalam negeri.

"Kalau market place karena itu ada ketentuan yang terkait dengan produk yang diperdagangkan, itu masih ada catatan. Tapi kemungkinan akan sama dengan eCommerce yang 100% tapi dengan mengharuskan kemitraan," jelasnya.

Ditambahkannya,  tidak ada batasan nilai berapa investasi asing yang diperbolehkan. Pasalnya, untuk start up dan eCommerce kecil di bawah Rp10 miliar akan digolongkan sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana tertuang dalam UU 20 tentang UMKM.

"Tidak ada ketentuan nilainya. Kalau yang start up atau pemula dilindungi UU UMKM. Jadi kalau nilai investasi di bawah Rp10 miliar, maka dia tertutup. Tidak perlu dimasukkan, tidak perlu dihitung karena pasti dijaga BKPM," tukasnya.

Sementara Menteri Perdagangan Thomas Lembong menambahkan perlu kehati-hatian memperlakukan para pelaku eCommerce dan harus belajar dari negara yang sukses membesarkan sektor ini seperti Amerika Serikat (AS).

“Industri digital AS bisa maju karena dua aspek, pertama sentuhan ringan dan kedua safe harder. Sejak 1990 sampai sekarang internet dan indsutri digital di AS berkembang cukup pesat. Industri digital harus diberikan peluang untuk bereksperimen,” katanya.

Sebelumnya, selain akan membuka peluang asing dominan di sektor eCommerce,  pemerintah berencana memungut pajak bagi pelaku usaha eCommerce dalam negeri. Tak hanya perusahaan e-commerce dengan penghasilan besar, pelaku UMKM pun juga akan dikenakan pajak.

Kabar dibuka seluas-luasnya asing masuk ke eCommerce lumayan mengejutkan karena dari usulan yang beredar, untuk kepemilikan asing di eCommerce dibatasi hanya 33% dengan minimal total investasi US$ 15 juta. Sementara untukmarketplace dibuka bagi investor asing hingga 67%. (Baca juga: Marketplace butuh asing)

Entah kenapa pemerintah berubah haluan dan membiarkan asing mendominasi sektor ini.(id)